Punya Tugas Baru, Ini Pengaturan dan Pengawasan OJK Pasca UU PPSK
Terbaru

Punya Tugas Baru, Ini Pengaturan dan Pengawasan OJK Pasca UU PPSK

OJK bertugas melaksanakan pengembangan sektor keuangan, berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga dan otoritas terkait.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Sardjito selaku Deputi Komisioner Perlindungan Konsumen OJK. Foto: WIL
Sardjito selaku Deputi Komisioner Perlindungan Konsumen OJK. Foto: WIL

UU No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) telah disepakati oleh pemerintah dan DPR beberapa waktu lalu. Reformasi dari undang-undang ini bertujuan untuk menguatkan kewenangan dan tata kelola kelembagaan di sektor keuangan Indonesia.

UU PPSK hadir untuk menekankan mengenai independensi dan peran otoritas seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). adanya perubahan dalam UU PPSK akan memperkuat kredibilitas dari masing-masing otoritas.

Kehadiran UU ini juga sebagai upaya menjaga kepercayaan konsumen dan masyarakat dalam menggunakan produk keuangan. Kemudian, OJK juga mendorong transformasi digital edukasi keuangan melalui pemanfaatan Learning Management System yang merupakan edukasi keuangan dan mengintensifkan penggunaannya dengan menjalin aliansi strategis dengan kementerian atau lembaga terkait.

Baca Juga:

OJK pada dasarnya mengatur dan mengawasi industri jasa keuangan Indonesia serta melindungi konsumen dan masyarakat. Dalam UU PPSK, konsumen diartikan sebagai orang yang memiliki dan atau memanfaatkan produk dan atau layanan yang disediakan oleh pelaku usaha di sektor keuangan.

“Konsumen adalah pihak-pihak yang menempatkan dananya dan atau memanfaatkan pelayanan yang tersedia di lembaga jasa keuangan antara lain nasabah pada perbankan, pemodal di pasar modal, pemegang polis pada perasuransian, dan peserta pada dana pensiun berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan,” ucap Sardjito selaku Deputi Komisioner Perlindungan Konsumen OJK dalam kuliah umum online, pada Jumat (12/5) lalu.

Dalam pelaksanaanya, OJK memiliki tiga tujuan dalam mencapai tujuannya, hal ini tertuang dalam Pasal 8 UU PPSK terkait perubahan Pasal 5 UU OJK, yaitu:

  1. Menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan
  2. Memelihara stabilitas sistem keuangan secara aktif sesuai dengan kewenangannya
  3. Memberikan pelindungan terhadap konsumen dan masyarakat.

“Memberikan pelindungan terhadap konsumen dan masyarakat ini, kalau kepada masyarakat kita edukasi mereka. Masyarakat jangan mudah percaya di era sekarang ini terhadap iklan yang serba menarik, pokoknya saya selalu bilang kita harus berpikir ini benar atau nggak. Termasuk investasi, kalau ditawari dipelajari dulu,” imbaunya.

Pasca UU PPSK, tidak menampik terjadi perombakan dan perubahan dalam lingkup tugas pengaturan dan pengawasan OJK. Mengenai ini OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap hal berikut ini:

  1. Kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan
  2. Kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon
  3. Kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun
  4. Kegiatan jasa keuangan di sektor lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan IJK lainnya
  5. Kegiatan di sektor investasi teknologi sektor keuangan serta aset keuangan digital dan aset kripto
  6. Perilaku usaha jasa keuangan serta pelaksanaan edukasi dan perlindungan konsumen
  7. Sektor keuangan secara terintegrasi serta melakukan asesmen dampak sistemik konglomerasi keuangan.

“Selain tugas sebagaimana dimaksud, OJK bertugas melaksanakan pengembangan sektor keuangan, berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga dan otoritas terkait,” kata dia.

Kedepan, OJK terus mencermati perkembangan perekonomian di sektor keuangan pada tahun 2023 ini, khususnya pada isu-isu strategis mulai dari dampak pasca pandemi, implementasi UU PPSK, dan adanya tahapan pemilihan umum.

Tags:

Berita Terkait