Pulihkan Aset, Bank Indonesia Gandeng Kejaksaan Agung
Berita

Pulihkan Aset, Bank Indonesia Gandeng Kejaksaan Agung

Diharapkan sejumlah aset yang terganjal dapat segera kembali ke BI.

RFQ
Bacaan 2 Menit

“Terpenting, nota kesepahaman antar kedua lembaga dalam rangka koordinasi dan sinergi dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenang lembaga menjadi lebih baik. Khususnya, terkait pemulihan aset BI atas putusan pidana, perdata dan lainnya,” papar Agus.

Di tempat yang sama, Jaksa Agung HM Prasetyo mengamini pandangan Gubernur BI Agus DW Martowardojo. Ia menilai dengan kerjasama tersebut setidaknya dapat mewujudkan pemerintahan yang besih dan akuntabel serta berwibawa.

Dikatakan Prasetyo, pemulihan aset BI perlu diberikan bantuan dari lembaganya. Kejaksaan Agung sebagai pengacara negara berkewajiban memberikan bentuan kepada lembaga negara lainnya berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku.

Pemberian bantuan hukum korps adhiyaksa dalam bentuk hukum di bidang pidana, perdata dan TUN. Menurutnya, fakta menunjukan aset negara yang dicuri para koruptor acapkali sulit dikembalikan ke negara. Berdasarkan pertimbangan itulah Kejaksaan berkewajiban menjaga, mengawal dan mengembalikan pemulihan aset negara.

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) itu berpandangan, kerjasama tersebut setidaknya dapat dijadikan solusi atas kebuntuan dikala BI mengalami kendala pemulihan aset. “Maka pemulihan aset dapat segera dikoordinasikan dan dioptimalkan sehingga dirasakan masyarakat. Saya yakin kerjasama ini nantinya mampu menjadi nilai positif bagi kedua lembaga dan masyarakat,” ujarnya.

Dikatakan Prasetyo, MoU menjadi payung hukum antara kedua belah pihak ketika melakukan pengawalan pemulihan aset BI. Menurutnya, ketika BI mengalami kendala pemulihan aset, Kejaksaan sudah dapat memberikan jalan keluar.

“Memang ada masalah lama yang harus diselesaikan misalnya aset Lie Darmawan dan diupayakan pemulihan (aset ke BI) dapat berjalan efektif,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait