Pulihkan Aset, Bank Indonesia Gandeng Kejaksaan Agung
Berita

Pulihkan Aset, Bank Indonesia Gandeng Kejaksaan Agung

Diharapkan sejumlah aset yang terganjal dapat segera kembali ke BI.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Gubernur BI Agus Martowardojo. Foto: SGP
Gubernur BI Agus Martowardojo. Foto: SGP

Bank Indonesia (BI) menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Agung dalam rangka pemulihan aset. Langkah itu dituangkan dalam Memory of Understunding (MoU) yang diteken kedua belah pihak di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (5/11).

“Saya menyambut baik terlaksananya MoU ini. Ruang lingkup MoU diantaranya memulihkan aset BI terkait tindak pidana dan aset lainnya,” ujar Gubernur BI, Agus DW Martowardojo.

Menurut Agus, kerjasama kedua pihak dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi kedua lembaga agar menjadi lebih baik, terutama BI yang memiliki aset yang sudah dilimpahkan tanggungjawab sejak adanya putusan Mahkamah Agung (MA) pada 1992, di antaranya 713 persil tanah yang luasnya sekitar 100 hektare dan dikuasai oleh seorang pengusaha, Li Darmawan.

“Dari tahun 92 aset itu sudah dialihkan dan dikembalikan ke BI. Tapi dari tahun 93 sampai sekarang kita belum berhasil melakukan upaya mnejaga hak yang diberikan lembaga negara BI ini dengan utuh,” kata Agus.

Belakangan, BI melakukan evaluasi terkait sulitnya mendapatkan hak asetnya. Ternyata, kata Agus, institusi yang dipimpinnya belum memiliki kerjasama dengan Kejaksaan Agung secara resmi. Dengan adanya kerjasama yang dituangkan dalam nota kesepahaman, Agus berharap sejumlah aset yang terganjal dapat segera kembali ke BI.

“Dengan ditandatanganinya MoU, insya Allah kita bisa memulihkan aset ini dan kita optimis,” ujarnya.

Mantan Menteri Keuangan itu berpandangan, kerjasama tak saja dalam bidang pemulihan aset, namun di bidang lainnya seperti pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN). Tak hanya itu, kerjasama juga dijalin dalam penegakan hukum terhadap perkara pidana, perdata dan TUN. Selain itu, kerjasama dijalin dalam rangka pemberian pendidikan dan pelatihan. 

“Terpenting, nota kesepahaman antar kedua lembaga dalam rangka koordinasi dan sinergi dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenang lembaga menjadi lebih baik. Khususnya, terkait pemulihan aset BI atas putusan pidana, perdata dan lainnya,” papar Agus.

Di tempat yang sama, Jaksa Agung HM Prasetyo mengamini pandangan Gubernur BI Agus DW Martowardojo. Ia menilai dengan kerjasama tersebut setidaknya dapat mewujudkan pemerintahan yang besih dan akuntabel serta berwibawa.

Dikatakan Prasetyo, pemulihan aset BI perlu diberikan bantuan dari lembaganya. Kejaksaan Agung sebagai pengacara negara berkewajiban memberikan bentuan kepada lembaga negara lainnya berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku.

Pemberian bantuan hukum korps adhiyaksa dalam bentuk hukum di bidang pidana, perdata dan TUN. Menurutnya, fakta menunjukan aset negara yang dicuri para koruptor acapkali sulit dikembalikan ke negara. Berdasarkan pertimbangan itulah Kejaksaan berkewajiban menjaga, mengawal dan mengembalikan pemulihan aset negara.

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) itu berpandangan, kerjasama tersebut setidaknya dapat dijadikan solusi atas kebuntuan dikala BI mengalami kendala pemulihan aset. “Maka pemulihan aset dapat segera dikoordinasikan dan dioptimalkan sehingga dirasakan masyarakat. Saya yakin kerjasama ini nantinya mampu menjadi nilai positif bagi kedua lembaga dan masyarakat,” ujarnya.

Dikatakan Prasetyo, MoU menjadi payung hukum antara kedua belah pihak ketika melakukan pengawalan pemulihan aset BI. Menurutnya, ketika BI mengalami kendala pemulihan aset, Kejaksaan sudah dapat memberikan jalan keluar.

“Memang ada masalah lama yang harus diselesaikan misalnya aset Lie Darmawan dan diupayakan pemulihan (aset ke BI) dapat berjalan efektif,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait