Publik Desak RUU Konvergensi Dirombak
Utama

Publik Desak RUU Konvergensi Dirombak

Kepentingan pemodal diakomodasi, hak warga negara tak disentuh.

Inu
Bacaan 2 Menit

 

Bahkan, berdasarkan data Forum Warga Kota (Fakta) Jakarta, pada 2010, masyarakat miskin membelanjakan Rp160 ribu per bulan per keluarga untuk membeli pulsa. Jumlah tersebut melebihi pengeluaran kebutuhan minimum untuk perumahan, sandang, pendidikan, dan kesehatan atau Garis Kemiskinan Non-Makanan (GKNM) 2010, sebesar Rp117.682.

 

Tak dijelaskan pula secara jelas hak warga negara terkait telematika. Semisal, hak akan infrastruktur telematika, padahal dalam satu pasal disebutkan kewajiban pemerintah untuk menyediakan layanan universal di daerah terpencil. Namun tidak disebutkan hak warga negara bila pemerintah gagal menyelenggarakan layanan universal tersebut.

 

Disebutkan Firdaus, infrastruktur telematika di Indonesia belum merata dan masih terkonsentrasi di Pulau Jawa, Sumatera, dan sebagian Kalimantan, dan Sulawesi. Akibatnya, pelayanan publik melalui internet karena dinilai lebih efisien dan transparan, tak akan tersentuh oleh warga yang tidak terjangkau infrastruktur telematika. “Seperti Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) secara online,” sebutnya.

 

Penyatuan Modal

Sedangkan Mujtaba menyoroti, konvergensi media bukan sekadar konvergensi teknologi (teknologi informasi, telekomunikasi, penyiaran). “Menyatu pula kepemilikan media pada pengusaha tertentu,” sebutnya.

 

Hal ini, lanjut Mujtaba, pemilik modal bakal mengatur keseluruhan rantai pasokan media. Mulai dari konten, packaging, distribusi. Hal itu menunjukkan adanya penguasaan si pengusaha melalui pelbagai platform media yang didistribusikan dalam berbagai sarana, seperti radio, portal, televisi, maupun melalui rumah produksi.

 

Pemusatan kepemilikan media ini hanya akan menempatkan publik sebagai penonton atas pertarungan opini antar satu media dan media lainnya. Hal ini sama artinya dengan menyaksikan pertarungan antar para pemiliknya. Publik juga hanya akan dihitung sebagai konsumen saja, bukan sebagai warga negara yang memiliki hak atas informasi dan komunikasi.

 

Nah, RUU Konvergensi Telematika, dinilai Mujtaba malah memberi jalan korporasi untuk semakin menjadikan informasi sebagai komoditas. Ketimbang melindungi kepentingan dan hak warga negara atas informasi.

Tags: