PT Megacity Development Menolak Dipailitkan
Berita

PT Megacity Development Menolak Dipailitkan

PT Megacity berpendapat perjanjian pengikatan jual beli tak dapat dibatalkan secara sepihak sehingga konsumen tak bisa menuntut pengembalian pembayaran.

Mon
Bacaan 2 Menit

 

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum pemohon pailit juga mengajukan bukti-bukti ke persidangan. Pekan depan, majelis hakim yang diketuai Nani Indrawati memberikan kesempatan pada PT Megacity untuk mengajukan bukti.

 

Sebelumnya, dalam berkas permohonan dijelaskan, sesuai perjanjian, pembangunan apartemen akan diselesaikan pada Oktober 1998. Lantaran hingga kini pembangunan tak terealisasi, pemohon memutuskan mengakhiri Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan memberitahukan penghentian secara tertulis. Konsekuensinya, PT Megacity harus mengembalikan seluruh pembayaran apartemen. Hal itu memang dimungkinkan dalam PPJB tersebut.

 

Melalui pemberitahuan tertanggal 25 Januari 2010, pemohon menuntut pengembalian pembayaran yang jumlahnya berbeda-beda plus bunga dan denda. Yakni, Afifuddin Kolok Achmad sebesar AS$277.049, Taslim AS$194.610, Polindah Tjandra Rp157.110, Ng Oy Lin AS$112.823, Ichwan Susilo AS$157.188, Roh Hanni AS$250.682 dan Paransih Isbagio AS$161.804.

 

Sejak surat somasi pengembalian dilayangkan, PT Megacity dinilai tak menunjukan itikad baik untuk melaksanakan kewajiban. Akhirnya, kuasa hukum pemohon kembali mensomasi PT Megacity agar melaksanakan kewajiban selambat-lambatnya pada 3 Februari 2010. Namun hingga permohonan pailit diajukan, tetap tak terealisir.

Tags: