PT Lirik Tunggu Penetapan Aanmaning ke Pertamina
Berita

PT Lirik Tunggu Penetapan Aanmaning ke Pertamina

Di tengah-tengah permohonan banding, PT Lirik tengah menunggu penetapan aanmaning untuk menegur Pertamina dan Pertamina EP agar melaksanakan putusan ICC di Paris, Perancis.

Mon
Bacaan 2 Menit

 

Pertamina beralasan putusan ICC cacat lantaran melanggar penegakan dan kepastian hukum. Sebab, putusan ICC menyingkirkan kewenangan bandar migas nasional itu sebagai satu-satunya kuasa pemegang pertambangan migas mewakili pemerintah. Karena itu bertentangan dengan ketertiban umum sesuai Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD’45. 

 

Menurut majelis hakim, Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945 merupakan pengaturan kewenangan pemerintah berupa kebijakan yang bersifat publik. Apabila pemerintah membuat dan menandatangani suatu kontrak dengan pihak swasta, berarti pemerintah sedang melakukan perbuatan yang bersifat privat. Dengan demikian pemerintah harus tunduk pada hukum privat.

 

Kewenangan pemerintah yang bersifat publik, kata majelis, seharusnya muncul sebelum kontrak atau perjanjian dibuat dan ditandatangani. Apabila pemerintah telah menandatangani kontrak yang bersifat privat, maka antara pemerintah dengan pihak yang terikat kontrak mempunyai kedudukan yang sama dan seimbang. “Perjanjian itu mengikat bagi yang membuatnya selaku Undang-Undang sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata,” kata Sugeng.

 

Pertamina lalu mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Memori kasasinya sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Begitupula dengan kontra memori banding dari PT Lirik. 

 

Tags:

Berita Terkait