PT DKI : Putusan Banding Susno Dapat Dilaksanakan
Berita

PT DKI : Putusan Banding Susno Dapat Dilaksanakan

Tak ada masalah perintah penahanan tak tertulis dalam putusan banding, karena putusan Susno sudah inkracht..

NOV
Bacaan 2 Menit

Terkait amar putusan banding yang tidak mencantumkan perintah penahanan,  Sobari mengatakan tidak ada masalah. “Perkara lainpun kalau sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) ya dilaksanakan/dieksekusi,” ujarnya kepada hukumonline.

Pernyataan serupa juga dikemukakan Untung. Menurutnya, ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP yang telah dibatalkan MK pada 22 November 2011 berlaku untuk putusan pemidanaan di tingkat pengadilan negeri. Sementara, putusan MA merupakan judex juris, sehingga tidak memerlukan lagi perintah penahanan.

Kalaupun MA menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa, berarti putusan banding yang menjadi acuan pelaksanaan eksekusi. “Jelas dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dinyatakan menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Tidak ada alasan lain jaksa untuk tidak mengeksekusi putusan,” tutur Untung.

Perkara Susno diputus majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Majelis hakim  menjatuhkan vonis bersalah terhadap Susno karena terbukti korupsi saat menangani perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL). Ditambah mengutip dana pengamanan Pemilukada Jawa Barat saat menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat pada tahun 2008.

Susno dinilai melanggar Pasal 11 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tipikor. Majelis menghukum Susno selama tiga tahun penjara, denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan, dan uang pengganti Rp4 miliar subsider satu tahun penjara.

Saat menangani PT SAL, Susno terbukti menyalahgunakan kekuasaan dengan menerima hadiah sebesar Rp500 juta untuk mempercepat proses penyidikan kasus ini atas dasar keterangan saksi Sjahril Djohan dan Syamsu Rizal. Putusan ini dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.35/PID/TPK/2011/PT.DKI tanggal 9 November 2011.

Majelis banding hanya mengubah besar uang pengganti menjadi Rp4,2 miliar. Tak puas, Susno  dan penuntut umum mengajukan kasasi. Namun, permohonan keduanya ditolak majelis hakim agung yang diketuai Leopold Luhut Hutagalung, serta beranggotakan Sri Murwahyuni dan Zaharuddin Utama tanggal 22 November 2012.

Tags:

Berita Terkait