PT DKI : Putusan Banding Susno Dapat Dilaksanakan
Berita

PT DKI : Putusan Banding Susno Dapat Dilaksanakan

Tak ada masalah perintah penahanan tak tertulis dalam putusan banding, karena putusan Susno sudah inkracht..

NOV
Bacaan 2 Menit
PT DKI : Putusan Banding Susno Dapat Dilaksanakan
Hukumonline

Setelah hampir setengah hari “bernegosiasi” di Polda Jawa Barat, tim eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pulang dengan tangan kosong. Upaya mereka mengeksekusi mantan Kabareskrim Mabes Polri Susno Duadji gagal karena mendapat penolakan dari terpidana dan tim pengacaranya.

Terjadi perdebatan alot mengenai pelaksanaan putusan yang dinilai Susno cacat hukum. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan, tidak ada alasan untuk tidak mengeksekusi Susno. Sesuai amanat Pasal 270 KUHAP, jaksa melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ketika tim eksekutor, dibantu tim Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyambangi rumah Susno di Bandung, muncul kericuhan. Karena purnawirawan Polri ini tidak mau dieksekusi. Untuk mencegah bentrok, jaksa dengan para pendukung Susno, petugas dari Polda Jawa Barat melakukan pengamanan.

Untung awalnya berharap eksekusi dapat berjalan baik setelah Susno dibawa ke Polda Jawa Barat. Nyatanya, perdebatan tidak mencapai titik temu. Tim eksekutor yang sempat bertahan, “meninggalkan Polda Jawa Barat pukul 00.15 WIB dan menjadwal ulang pelaksanaan eksekusi,” katanya, Kamis dini hari (25/4).

Pengacara Susno, Fredrich Yunadi mengaku sampai dini hari tadi kliennya dan tim eksekutor masih berada di Polda Jawa Barat. Setelah terjadi perdebatan, kedua belah pihak sepakat menunggu arahan dari Ketua MA. Solusi ini ditempuh karena terjadi perbedaan pemahaman mengenai syarat putusan pemidanaan.

Dalam putusan kasasi, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan penuntut umum dan terdakwa, sehingga eksekusi mengacu pada putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Akan tetapi, majelis banding dalam amarnya tidak memuat perintah penahanan, serta keliru mencantumkan nomor register, nama, dan tanggal perkara.

Kekeliruan ini diluruskan Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Ahmad Sobari. Dia menjelaskan, memang ada kesalahan ketik dalam putusan banding, tapi tidak ada kesalahan dalam amar atau isi putusan. Sepanjang amar putusan tidak keliru, putusan tersebut tetap dapat dilaksanakan jaksa selaku eksekutor.

Terkait amar putusan banding yang tidak mencantumkan perintah penahanan,  Sobari mengatakan tidak ada masalah. “Perkara lainpun kalau sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) ya dilaksanakan/dieksekusi,” ujarnya kepada hukumonline.

Pernyataan serupa juga dikemukakan Untung. Menurutnya, ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP yang telah dibatalkan MK pada 22 November 2011 berlaku untuk putusan pemidanaan di tingkat pengadilan negeri. Sementara, putusan MA merupakan judex juris, sehingga tidak memerlukan lagi perintah penahanan.

Kalaupun MA menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa, berarti putusan banding yang menjadi acuan pelaksanaan eksekusi. “Jelas dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dinyatakan menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Tidak ada alasan lain jaksa untuk tidak mengeksekusi putusan,” tutur Untung.

Perkara Susno diputus majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Majelis hakim  menjatuhkan vonis bersalah terhadap Susno karena terbukti korupsi saat menangani perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL). Ditambah mengutip dana pengamanan Pemilukada Jawa Barat saat menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat pada tahun 2008.

Susno dinilai melanggar Pasal 11 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tipikor. Majelis menghukum Susno selama tiga tahun penjara, denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan, dan uang pengganti Rp4 miliar subsider satu tahun penjara.

Saat menangani PT SAL, Susno terbukti menyalahgunakan kekuasaan dengan menerima hadiah sebesar Rp500 juta untuk mempercepat proses penyidikan kasus ini atas dasar keterangan saksi Sjahril Djohan dan Syamsu Rizal. Putusan ini dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.35/PID/TPK/2011/PT.DKI tanggal 9 November 2011.

Majelis banding hanya mengubah besar uang pengganti menjadi Rp4,2 miliar. Tak puas, Susno  dan penuntut umum mengajukan kasasi. Namun, permohonan keduanya ditolak majelis hakim agung yang diketuai Leopold Luhut Hutagalung, serta beranggotakan Sri Murwahyuni dan Zaharuddin Utama tanggal 22 November 2012.

Tags:

Berita Terkait