PSHK Sarankan DPR Tunda Bahas RUU Penanggulangan Bencana
Berita

PSHK Sarankan DPR Tunda Bahas RUU Penanggulangan Bencana

Kecuali pembahasan Perppu No.1 tahun 2020 tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan dan RUU tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). DPR bisa mengawasi efektivitas penanganan Covid-19 oleh pemerintah.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Sudah cukup

Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum Kebijakan (PSHK) Indonesia Fajri Nursyamsi mengatakan sikap lembaganya tetap mendesak DPR agar menunda seluruh agenda legislasi selain pembahasan Perppu No.1 tahun 2020 tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan dan RUU tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Termasuk pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana.

 

Menurut Fajri, dalam menangani pandemi Covid-19, pemerintah sudah cukup menggunakan UU No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau UU Penanggulangan Bencana sebagai payung hukum. Sebaliknya, DPR di masa sidang kali ini harus membagi prioritas kerjanya dengan mengawasi kerja-kerja pemerintah dalam penanganan Covid-19. “Untuk peraturan perundang-undangan dalam menangani COVID 19 sudah cukup dengan UU Kekarantinaan Kesehatan,” ujarnya.

 

Soal kelanjutan pembahasan sejumlah RUU Prolegnas Prioritas 2020, kata Fajri, dapat dilakukan setelah situasi dan kondisi normal. Namun khusus RUU Penanggulangan Bencana menjadi RUU yang nantinya dievaluasi lagi dalam Prolegnas 2020. “Bisa saja nanti ada urgensi baru untuk mendorong RUU Penanggulangan Bencana. Untuk saat ini, urgensi bukan pada pembentukan UU baru, tetapi melaksanakan UU yang sudah ada dan berdampak pada percepatan penanganan Covid-19,” katanya.

 

Dia melanjutkan banyak kalangan menilai pemerintah lamban dan tidak sistematis dalam penanganan Covid-19. Salah satunya menurut Fajri, prosedur penanganan Covid-19 terlampau birokratis dan tidak terkoordinasi dengan baik. Ironisnya, terlampau banyak kebijakan yang berubah-ubah. “Ini tak hanya membingungkan masyarakat. rentang waktu birokrasinya sampai pemerintah daerah,” ujarnya.

 

Fajri menilai Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dibentuk sebagai aturan turunan UU 6/2018. Namun dengan, berbagai keterbatasannya, PP 21/2020 tersebut mesti berjalan sesuai tujuannya. Karena itu, di tengah situasi darurat kesehatan, RUU Penanggulangan Bencana ada baiknya ditunda terlebih dahulu pembahasannya.

 

“Menurut saya belum saatnya (bahas RUU Penangulangan Bencana, red) biarkan nanti saja setelah situasi Covid-19 ini bisa mereda baru bisa dilakukan evaluasi terhadap Prolegnas 2020, mana yang masih bisa diprioritaskan, mana yang tidak di tahun 2020 ini?”

Tags:

Berita Terkait