PSHK Kritik Pernyataan Jubir MK Soal Presiden Dua Periode Maju Jadi Cawapres
Terbaru

PSHK Kritik Pernyataan Jubir MK Soal Presiden Dua Periode Maju Jadi Cawapres

PSHK mendesak Presiden Joko Widodo dan elit politik serta semua pihak mengendalikan diri untuk menghentikan wacana tiga periode bagi masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit

Ia mengakui secara normatif harus diakui materi muatan Pasal 7 UUD 1945 yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden bisa mengundang perdebatan. Namun sejarah dan semangat perumusan pasal ini untuk membatasi masa jabatan agar sirkulasi kepemimpinan nasional berjalan dengan baik. Sejarah Indonesia, pada masa Orde Lama dan Orde Baru, telah menunjukkan bermain-main dengan masa jabatan presiden telah melahirkan pemerintahan otoritarianisme yang menyangkal pemenuhan hak-hak dasar baik kesejahteraan maupun hak-hak sipil.

“Semua pihak harus stop berwacana soal presiden dan wakil presiden tiga periode,” pintanya.

Menurutnya, pernyataan yang dikeluarkan Juru Bicara MK tersebut seolah bertindak sebagai penafsir konstitusi. Padahal, penafsiran atas teks konstitusi merupakan kewenangan Mahkamah melalui persidangan yang terbuka untuk umum, bukan kewenangan Juru Bicara MK.

“Pernyataan tersebut sudah keluar dari koridor fungsi dan kewenangan MK yang seharusnya dapat menjaga marwahnya, menjunjung etika, melandaskan segala tindakannya pada prinsip dan nilai demokrasi serta menjunjung HAM,” ujarnya.

Ia mengingatkan MK dan pihak manapun seharusnya berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan terkait gagasan tiga periode pada jabatan presiden dan wakil presiden. Sepatutnya, semua elemen di MK bersifat pasif terhadap situasi politik yang terjadi dan bukan hanya berlaku bagi hakim konstitusi untuk tidak berkomentar di luar persidangan saja, namun juga untuk MK secara kelembagaan.

“Pernyataan bahwa wacana tiga periode merupakan bagian dari hak kebebasan berpendapat amat patut dikritisi oleh berbagai pihak. Begitu banyak hal lain yang merupakan bagian dari hak kebebasan berpendapat namun mendapat tindakan keras dari aparat,” kritiknya.

PSHK berharap semua pihak, apalagi pejabat negara termasuk presiden, harus tegas menolak wacana tiga periode. Hal ini perlu dilakukan agar isu ini tidak berlarut-larut menimbulkan riak yang tidak perlu apalagi dengan beratnya situasi perekonomian yang dialami publik. Dengan sudah terbentuknya tahapan pemilu oleh penyelenggara pemilu, seharusnya tertutup sudah ruang adanya presiden tiga periode.

Untuk itu, PSHK mendesak Presiden Joko Widodo dan elit politik serta semua pihak mengendalikan diri untuk menghentikan wacana tiga periode bagi masa jabatan presiden dan wakil presiden. Presiden sebaiknya fokus menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan dan janji yang belum ditunaikan sampai dengan habisnya masa jabatan di tahun 2024. “Seluruh elemen MK juga menahan diri tidak memberi pernyataan dan tafsir-tafsir di luar persidangan.”

Tags:

Berita Terkait