PSHK: Revisi UU 12/2011 Harusnya Momentum Membenahi Tata Kelola Regulasi
Terbaru

PSHK: Revisi UU 12/2011 Harusnya Momentum Membenahi Tata Kelola Regulasi

Revisi UU PPP seharusnya tidak sebatas formalitas menjalankan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang hanya ingin memberi dasar hukum penerapan metode omnibus law.

Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit

“Tidak ada salahnya DPR dan Pemerintah mengatur kembali mereformulasi tujuan utama dalam merevisi UU PPP. Kegagalan mereka memaknai partisipasi bermakna (meaningful participation) dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja seharusnya tamparan keras bagi pembuat undang-undang untuk memperhatikan partisipasi dalam proses legislasi,” tutupnya.

(Baca Juga: Ini 15 Poin Perubahan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan)  

Sebelumnya, perubahan kedua atas UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP) resmi ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna, Selasa (8/2/2022) kemarin. Dari 9 fraksi partai di DPR, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) yang meminta kajian mendalam terlebih dahulu sebelum diputuskan menjadi usul insiatif DPR.   

Dalam rapat pleno, Senin (7/2/2022), Pimpinan Panja RUU 12/2011, Achmad Baidowi dalam laporannya mengatakan Panja memutus dan menetapkan 15 materi yang menjadi poin penting Perubahan Kedua UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ini.  

Tags:

Berita Terkait