PSHK: Minimnya Capaian Legislasi DPR 2020-2023, Hingga Terbatas Akses Informasi
Catatan Akhir Tahun 2023

PSHK: Minimnya Capaian Legislasi DPR 2020-2023, Hingga Terbatas Akses Informasi

Tahun 2023 dari 39 target RUU hanya disahkan 6 RUU. Selain minimnya akses informasi publik, juga terdapat penyempitan ruang sipil terkait partisipasi publik dalam pembentukan legislasi.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
 Asisten peneliti PSHK, Bugivia Maharani (kiri bawah) dan peneliti PSHK, Violla Reininda (kanan atas) dalam Catatan Akhir Tahun Legislasi 2023: Kemunduran Reformasi dan Merosotnya Demokrasi, Jumat (22/12/2023). Foto: Tangkapan layar yotube
Asisten peneliti PSHK, Bugivia Maharani (kiri bawah) dan peneliti PSHK, Violla Reininda (kanan atas) dalam Catatan Akhir Tahun Legislasi 2023: Kemunduran Reformasi dan Merosotnya Demokrasi, Jumat (22/12/2023). Foto: Tangkapan layar yotube

DPR berperan penting dalam merancang, dan membahas rancangan undang-undang (RUU) bersama pemerintah dan DPD. Mengingat dari 3 fungsi DPR salah satunya legislasi. Tapi sayangnya periode 2020-2023 jumlah RUU yang disahkan jauh dari target yang ditetapkan dalam program legislasi nasional (prolegnas) termasuk prolegnas prioritas.

Asisten peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Bugivia Maharani, mencatat 38 RUU disetujui DPR, DPD, dan pemerintah sebagai Prolegnas Prioritas 2023. Kemudian jumlah itu bertambah menjadi 39 RUU. Tapi miris,  RUU yang mampu diselesaikan hanya 6 RUU, di mana 2 RUU menggunakan metode omnibus law yakni UU No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Perempuan yang disapa Rani itu mencatat, periode 2020-2023 dari target 37 RUU yang disahkan tahun 2020 hanya 3 RUU, begitu juga Prolegnas Prioritas 2021. Kemudian Prolegnas 2022 dari target 40 RUU, hanya7 RUU yang rampung dan disetujui menjadi UU. Kemudian tahun 2023 dari target 39 RUU, hanya disahkan 6 RUU. Dalam periode itu target yang tercapai hanya 8,1 persen sampai 17,5 persen.

“Sayangnya tidak berpengaruh signifikan pada kinerja dan tahun sebelumnya harusnya menjadi evaluasi untuk dibenahi,” ujarnya dalam diskusi bertema Catatan Akhir Tahun Legislasi 2023: Kemunduran Reformasi dan Merosotnya Demokrasi, Jumat (22/12/2023) lalu.

Baca juga:

Rani menyebut rendahnya capaian kuantitas RUU prolegnas prioritas tahunan berbanding lurus dengan kinerja legislasi DPR dalam periode 5 tahun karena tidak pernah mencapai 50 persen dari target RUU. Misalnya periode 2010-2014 dari 262 RUU yang ditargetkan hanya mampu menuntaskan 70 RUU. Periode 2015-2019 dari 189 RUU hanya disahkan 33 RUU dan periode 2020-2024 dari 259 RUU yang disahkan sampai tahun 2023 hanya 19 RUU.

Rani berkseimpulan, RUU yang ditetapkan dalam prolegnas prioritas setiap tahun terlalu banyak ketimbang kemampuan DPR dan pemerintah membahas RUU. Seharusnya prolegnas menjadi pedoman untuk percepatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan bagian dari reformasi pembangunan hukum nasional.

Tags:

Berita Terkait