PSHK: Langgar Kode Etik, Ketua KPU Selayaknya Mengundurkan Diri
Terbaru

PSHK: Langgar Kode Etik, Ketua KPU Selayaknya Mengundurkan Diri

Putusan DKPP berpotensi menimbulkan keraguan atau bahkan ketakutan bagi setiap orang untuk mengadukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, karena penyelenggara pemilu yang sudah terbukti melakukan pelanggaran kode etik serius sekalipun masih dibiarkan untuk menjalankan tugas.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Sementara itu, peneliti PSHK lainnya Alviani Sabillah menambahkan, pada duduk perkara dan pertimbangan Majelis dalam putusan DKPP ditemukan sejumlah celah dalam penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan penyelenggara pemilu. Pertama, dari segi proses penanganan kasus pelecehan seksual, DKPP tidak memiliki skema pelindungan saksi dan korban.

Kedua, DKPP gagal menghadirkan perspektif korban dalam proses penanganan kasus maupun pertimbangan hukumnya. Ketiga, DKPP absen menghadirkan pertimbangan relasi kuasa yang acapkali berperan dalam kasus kekerasan seksual. Menurutnya, di tengah berbagai kekurangan tersebut, DKPP justru menekankan beban pembuktian kepada korban.

Dia menjelaskan, mekanisme penanganan kasus yang timpang dan minim perspektif tersebut menjadi gambaran betapa DKPP tidak mampu menciptakan ruang aman dan pelindungan bagi setiap orang yang bermaksud menyampaikan pengaduan atas dugaan pelanggaran etik perilaku penyelenggara pemilu. DKPP seharusnya mampu menciptakan proses yang adil dalam memeriksa dan memutus aduan serta laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu.

Direktur Advokasi dan Jaringan PSHK Fajri Nursyamsi, menyampaikan proses pemeriksaan dan putusan DKPP sudah menunjukkan dengan jelas betapa Ketua KPU terbukti melakukan pelanggaran kode etik berupa tindakan tidak profesional. Yakni, dengan mendahulukan kepentingan pribadi di atas kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta mencoreng kredibilitas kelembagaan KPU RI karena terkait dengan konflik kepentingan.

“Oleh karena itu, terlepas dari sanksi yang sudah dijatuhkan DKPP, sebagai ketua lembaga negara yang sudah diangkat sumpah atas nama Tuhan Yang Maha Esa, dan menyatakan akan mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia di atas kepentingan pribadi, Ketua KPU sudah selayaknya untuk mengundurkan diri dari keanggotaan KPU,” katanya.

Atas dasar itulah PSHK mendesak DKPP untuk lebih tegas dan tidak ragu menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota, sepanjang terdapat penyelenggara pemilu yang melakukan pelanggaran kode etik. Terutama yang berkaitan dengan tindakan sengaja mendahulukan kepentingan pribadi dan terkait dengan konflik kepentingan dengan perannya sebagai penyelenggara pemilu.

Kemudian, PSHK mendesak DKPP untuk membuat mekanisme pelindungan terhadap korban dan/atau pengadu yang terkait dengan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Lalu, DKPP juga diminta untuk menyiapkan mekanisme pemeriksaan terhadap korban dan/atau pengaadu agar dapat memberikan informasi secara bebas, aman, dan tanpa tekanan dan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari untuk segera mengundurkan diri dari keanggotaan KPU RI.

Tags:

Berita Terkait