Proyeksi Tata Kelola Industri Hulu Migas
Kolom

Proyeksi Tata Kelola Industri Hulu Migas

Investor tentunya mengharapkan adanya kebebasan dalam melaksanakan kegiatan bisnisnya dan dapat membukukan economic interest, selain tentu saja mendapat keuntungan dari usaha yang dilakukannya.

Bacaan 2 Menit


“Badan Pelaksana adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengendalian Kegiatan Usaha Hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi”. mining right economic right

Penguasaan negara harus dimaknai, rakyat secara kolektif dikonstruksikan oleh UUD 1945 memberikan mandat kepada negara untuk mengadakan kebijakan (beleid) dan tindakan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad), dan pengawasan (toezichthoudensdaad) untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat…. Pemerintah melakukan tindakan pengurusan atas sumber daya alam Migas dengan memberikan konsesi kepada satu atau beberapa Badan Usaha Milik Negara untuk melakukan kegiatan usaha Migas pada sektor hulu. Badan Usaha Milik Negara itulah yang akan melakukan kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, Usaha Kecil, badan hukum swasta, atau Bentuk Usaha Tetap”[iii]mining right economic right

PertamaKeduagranting instrument.

mining right) economic right

Hubungan Kerja Karyawan SKK Migas






“… hubungan antara BP Migas (Negara – sekarang SKK Migas) dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap adalah hubungan yang bersifat keperdataan yaitu menempatkan posisi negara dan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang mengelola Migas dalam posisi yang sederajat. Dalam hal ini ketika kontrak telah ditandatangani, negara menjadi terikat pada isi KKS. Akibatnya, negara kehilangan diskresi untuk membuat regulasi bagi kepentingan rakyat yang bertentangan dengan isi KKS, sehingga negara kehilangan kedaulatannya dalam penguasaan sumber daya alam yaitu kedaulatan untuk mengatur Migas yang bertentangan dengan isi KKS. Padahal negara, sebagai representasi rakyat dalam penguasaan sumber daya alam harus memiliki keleluasaan membuat aturan yang membawa manfaat bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Menurut Mahkamah hubungan antara negara dengan swasta dalam pengelolaan sumber daya alam tidak dapat dilakukan dengan hubungan keperdataan, akan tetapi harus merupakan hubungan yang bersifat publik yaitu berupa pemberian konsesi atau perizinan yang sepenuhnya di bawah kontrol dan kekuasaan Negara[iv]



economic interest,

granting instrument [v]



*Kandidat Doktor Ilmu Hukum Undip
**Kandidat Doktor Ilmu Hukum Trisakti

Footnote
[i]diakses 29 September 2014.Sutadi Pudjo Utomo, , LDI Training, Jakarta, 2011:72.Putusan Mahkamah Konstitusi No.36/PUU-X/2012 tanggal 13 November 2012, hal.99 dan 106.Ibid, hal. 108.Bandingkan dengan Daniel Johnston, International Petroleum Fiscal System and Production Sharing Contract, PennWell Corporation, Tulsa, 2008, hal. 23 – 24, dan Benny Lubiantara di .  
http://www.dpr.go.id/id/baleg/prolegnas/490/PROGRAM-LEGISLASI-NASIONAL-RANCANGAN-UNDANG-UNDANG-PRIORITAS-TAHUN-2014
[ii]
Kontrak Production Sharing Pengembangan Kerja Sama Budaya Pedesaan Indonesia
[iii]

[iv]

[v]
http://ekonomi-migas.blogspot.com/2006/07/mau-kontrak-yang-model-mana.html diakses 29 September 2014

Daftar Pustaka
Tags:

Berita Terkait