Proyeksi Tata Kelola Industri Hulu Migas
Kolom

Proyeksi Tata Kelola Industri Hulu Migas

Investor tentunya mengharapkan adanya kebebasan dalam melaksanakan kegiatan bisnisnya dan dapat membukukan economic interest, selain tentu saja mendapat keuntungan dari usaha yang dilakukannya.

Bacaan 2 Menit

Footnote
[i]http://www.dpr.go.id/id/baleg/prolegnas/490/PROGRAM-LEGISLASI-NASIONAL-RANCANGAN-UNDANG-UNDANG-PRIORITAS-TAHUN-2014diakses 29 September 2014.
[ii]
Sutadi Pudjo Utomo, Kontrak Production Sharing Pengembangan Kerja Sama Budaya Pedesaan Indonesia, LDI Training, Jakarta, 2011:72.
[iii]
Putusan Mahkamah Konstitusi No.36/PUU-X/2012 tanggal 13 November 2012, hal.99 dan 106.
[iv]
Ibid, hal. 108.
[v]
Bandingkan dengan Daniel Johnston, International Petroleum Fiscal System and Production Sharing Contract, PennWell Corporation, Tulsa, 2008, hal. 23 – 24, dan Benny Lubiantara di http://ekonomi-migas.blogspot.com/2006/07/mau-kontrak-yang-model-mana.html diakses 29 September 2014.

Daftar Pustaka
UU No 22 Tahun 2001[i]



Redefinisi Konsep Penguasaan Negara
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”

mineral rightmining righteconomic right[ii]

Sejarah Kegiatan Pengusahaan Migas
Periode pertamamineral right, mining right dan economic right

Periode keduaUU No 44/Prp/1960

“Segala bahan galian minyak dan gas bumi yang ada di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang yang dikuasai oleh negara”mineral right “Menteri dapat menunjuk pihak lain sebagai kontraktor untuk perusahaan negara apabila diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang belum atau tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh perusahaan negara yang bersangkutan selaku pemegang kuasa pertambangan”.mining right economic right

mineral rightmining righteconomic right

Periode ketigaContract Production SharingIndependent Indonesia American Petroleum Company Contract Production Sharingmineral right mining righteconomic right

Periode keempat
(1) Minyak dan Gas Bumi sebagai sumber daya alam strategis tak terbarukan yang terkandung di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh Negara
(2) Penguasaan oleh Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan
(3) Pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan membentuk Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 23”
Tags:

Berita Terkait