Prostitusi Online dan Hukum Pidana
Kolom

Prostitusi Online dan Hukum Pidana

PSK dan orang yang menggunakan jasa prostitusi tidak diancam dengan pidana karena perbuatan ini masuk dalam kategori victimless crime atau kejahatan tanpa korban.

Bacaan 2 Menit

 

Prostitusi Online dan UU ITE

Dalam peristiwa belum lama ini ada beberapa orang yang diduga terlibat dalam kasus prostitusi online dan dapat diancam pidana. Untuk itu petugas penegak hukum harus dapat memeriksa dengan cermat dan hati-hati. Selain itu, perlu membuktikan beberapa hal, pertama, adanya keterlibatan orang-orang yang memperoleh keuntungan dari prostitusi online ini.

 

Di mana orang-orang tersebut dapat dihukum berdasarkan Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun kurungan. Atau, adanya keterlibatan orang-orang dalam prostitusi online dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, dengan cara memudahkan atau mengadakan pelacuran yang mana orang-orang ini disebut sebagai muncikari dan dapat diancam dengan Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda maksimal Rp15 juta (dengan penyesuaian sesuai ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP).

 

Kedua, pihak yang berwenang juga perlu membuktikan apakah PSK dapat diancam dengan pidana sesuai dengan rumusan dalam UU ITE? Pasal 27 (1) UU ITE melarang setiap orang melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Kesusilaan di sini maknanya adalah adat atau kebiasaan yang baik dalam hubungan antar anggota masyarakat, khususnya yang berhubungan dengan seksualitas (perkelaminan).

 

Perbuatan “mendistribusikan” dalam UU ITE tersebut didefinisikan sebagai kegiatan mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik. Sedangkan mentransmisikan sendiri didefinisikan sebagai kegiatan mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik.

 

Setiap orang yang melanggar Pasal 27 UU ITE tersebut akan dikenai ancaman pidana seperti yang terdapat dalam Pasal 45 ayat (1) UU No. 19/2016 (sebagai perubahan terhadap UU No. 11/2008) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

 

Mengapa dalam kasus tersebut pelaku dapat dikenai UU ITE? Karena pelaku dalam hal ini PSK dalam melakukan perbuatannya secara tidak langsung juga melakukan perbuatan lainnya yaitu mengirimkan atau menyebarkan informasi atau dokumen elektronik (baik berupa gambar atau tayangan video/rekaman) yang bermuatan kesusilaan melalui komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

 

Dalam hal ini menurut pihak yang berwajib, pelaku mengirimkan konten (informasi, gambar, video, dsb) yang bermuatan kesusilaan kepada muncikari dan/atau calon/pengguna layanan seksual melalui pesan dengan platform sosial media yang hanya dapat dilakukan secara online dengan media elektronik. Dengan demikian pelaku/PSK bukan diancam pidana karena perbuatan pelacuran yang dilakukannya (praktik prostitusinya) melainkan karena ia telah mengirimkan atau menyebarkan informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan kesusilaan melalui media elektronik.

Tags:

Berita Terkait