Prosedur Pengiriman Dokumen Pengadilan Indonesia ke Belanda Ditata
Berita

Prosedur Pengiriman Dokumen Pengadilan Indonesia ke Belanda Ditata

Setiap dokumen yang akan diteruskan melalui Kementerian Luar Negeri harus merupakan dokumen asli dan lengkap.

Mys/Ash
Bacaan 2 Menit

 

Kementerian Luar Negeri meminta Mahkamah Agung agar menyertakan ringkasan dokumen pengadilan dalam bahasa Inggris. Cara ini dilakukan untuk mengantisipasi agar proses penerjemahan seluruh dokumen tidak memberatkan Mahkamah Agung. Hal ini juga mengantisipasi jika pihak tertuju tidak mengerti bahasa Indonesia.

 

Namun saat dikonfirmasi Jum’at (03/9) kemarin, Sekretaris Mahkamah Agung HM Rum Nessa mengatakan tidak ingat persis apakah sudah menerima surat dari Kementerian Luar Negeri itu atau belum.

 

Konvensi 1965

Tatacara pengiriman naskah Pengadilan Indonesia ke Belanda merupakan tindak lanjut dari Konvensi Hague tentang Pengiriman Dokumen Pengadilan ke Luar Negeri (Convention on the Service Abroad of Judicial and Extrajudicial Documents in Civil or Commercial Matters. Belanda adalah negara anggota Konvensi 1965 tersebut.

 

Biasa disingkat Hague Service Convention adalah perjanjian multilateral yang disepakati peserta Konperensi Hukum Privat Internasional pada 15 November 1965. Keuntungan Konvensi ini adalah menyeragamkan prosedur pengiriman dokumen-dokumen hukum di negara anggota.

 

Konvensi ini berisi 31 pasal, mengatur antara lain perlunya membuat otoritas khusus yang melayani permohonan pengiriman dokumen hukum tersebut. Otoritas ini berwenang menentukan apakah suatu permohonan atau pengiriman dokumen sudah sesuai dengan Konvensi atau belum. Pasal 4 Konvensi tegas menyebutkan: “If the Central Authority considers that the request does not comply with the provision of the present Convention, it shall promptly inform the applicant and specify its objections to the request”.

 

Tags: