Prokontra Trustee di Sidang Pengadilan Niaga
Berita

Prokontra Trustee di Sidang Pengadilan Niaga

Bakrieland sebut Bank of New York tidak memiliki legal standing.

HRS
Bacaan 2 Menit

“Selain itu, ada indikasi keterangan palsu dalam kasus ini. Pemohon tidak dapat menunjukkan dokumen yang fundamental di persidangan,” ucapnya usai persidangan, Senin (16/9).

Bank of New York membantah kalau permohonan ini tidaklah sederhana. Dalam repliknya, Bank of New York menyatakan perkara ini sangatlah mudah dan sederhana. Pemohon pun meringkasnya menjadi beberapa poin, yaitu permohonan ini adalah permohonan PKPU; permohonan ini timbul karena BLD Investment tidak dapat atau setidak-tidaknya tidak dapat melanjutkan pembayaran utang-utangnya yang terbit dari obligasi yang jatuh tempo pada 23 Maret, 24 Juni, dan 28 Agustus 2013.Bakrieland sebagai penjamin BLD Investment ditarik sebagai termohon karena telah melepaskan hak-hak istimewanya sebagai guarantor dan juga tidak mampu membayar utang. Bakrieland juga memiliki beberapa kreditor lain, di antaranya adalah PT Bank Internasional Indonesia Tbk.

Terhadap dalil keabsahan legal standing, Bank of New York memiliki dasar hukum untuk mengajukan permohonan PKPU. Hal ini dapat dilihat di Pasal 9.1 dan Pasal 13 Trust Deed. Bank of New York dapat mengajukan langkah hukum terhadap penerbit atau penjamin jika dianggap perlu. Selain itu, pada 28 Agustus 2013, pemohon juga telah mendapatkan letter of instructiondari pemegang obligasi untuk melakukan PKPU ini.

Bank of New York juga membantah dalil Bakrieland tentang ketiadaan konsep hukum trustee di Indonesia. Trusteedikenal di Indonesia melalui UU Pasar Modal. Bahkan, bahkan jauh sebelum UU Pasar Modal lahir, yaitu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 696/KMK.011/1995 tentang Lembaga Penunjang Pasar Modal. “Sudah sepatutnya dalil tersebut dikesampingkan,” tulis kuasa hukum Bank of New York, Nira Sari Nazarudin dalam repliknya, Senin (16/9). Sayang, tak satu pun pengacara Bank of New York Mellon yang mau angkat bicara menjelaskan detil bantahan mereka.

Tags:

Berita Terkait