Prokontra Trustee di Sidang Pengadilan Niaga
Berita

Prokontra Trustee di Sidang Pengadilan Niaga

Bakrieland sebut Bank of New York tidak memiliki legal standing.

HRS
Bacaan 2 Menit
Prokontra <i>Trustee</i> di Sidang Pengadilan Niaga
Hukumonline

PT Bakrieland Development Tbk menyebutkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dimohonkan The Bank of New York Mellon haruslah ditolak. Soalnya, permohonan tersebut mengandung cacat formil.

Salah satu bentuk cacat formil menurut Bakrieland adalah penggunaan kata trustee. Versi Bakrieland, sistem hukum Indonesia tidak mengenal trustee.Adalah sebuah pernyataan yang menyesatkan jika konsep tersebut telah diterima di Indonesia. Trustee hanya dikenal dalam sistem hukum Common Law. Sebagai penganut sistem Civil Law, sistem hukum Indonesia tidak mengenal dualisme kepemilikan legal owner dan beneficial owner. Hal ini dapat dilihat dari putusan Pengadilan Negeri Serang No.04/Pdt/G/2003/PNSRG tanggal 27 Februari 2007.

Apabila merujuk pada UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Peraturan Bank Indonesia (PBI)No.14/17/PBI/2012, Bank of New York bukan termasuk kategori trusteeyangdimaksud. Untuk bisa melakukan kegiatan trust, perbankan haruslah berbadan hukum Indonesia, juga telah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia dan terdaftar di Badan Pengawas Pasar Modal(Bapepam). Veri Bakrieland, Bank of New York sama sekali tidak memenuhi beberapa syarat-syarat tersebut.

Tidak hanya belum diakui sebagai trustee, Bakrieland juga mempertanyakan keabsahan kuasa dari Bank of New York sebagai kuasa yang sah dari para pemegang obligasi. Tidak ada satu klausulasecara tegas yang memberikan kuasa kepada Bank of New York untuk mewakili kepentingan para pemegang obligasi.“Sehingga permohonan ini haruslah ditolak,” tulis kuasa hukum Bakrieland GP Aji Wijaya dalam jawabannya.

Aji juga melihat ada benturan hukum dalam permohonan ini. Terlihat dari dua pasal yang tercantum di Trust Deed, yaitu Pasal 4 dan Pasal 27 perjanjian. Pasal 4 Trust Deed menyebutkan bahwa perjanjian ini diatur berdasarkan hukum Indonesia. Sebaliknya, Pasal 27 mengatur bahwa hukum Inggris yang berlaku. Dua hukum yang berlaku tersebut menyebabkan ketidakjelasan pilihan hukum dalam menyelesaikan sengketa, Pengadilan Inggris atau Pengadilan Niaga Indonesia-kah?

Selain itu, Aji juga sangat keberatan ditariknya Bakrieland sebagai termohon dalam PKPU ini. Soalnya, pihak yang menerbitkan obligasi adalah BLD Investment Pte Ltd, bukan Bakrieland. Bakrieland hanyalah sebagai penjamin. Sudah menjadi kewajiban BLD Investment pulalah untuk membayar utang-utang tersebut.

Menilai trust deedcacat hukum, Aji menyatakan perjanjian kedua pihak menjadi batal demi hukum. Konsekuensinya adalah segala utang piutang yang diperjanjikan tidak pernah ada. Eksistensi utang sifatnya sangat kompleks sehingga keadaan pembuktian yang sederhana tidak terpenuhi.

“Selain itu, ada indikasi keterangan palsu dalam kasus ini. Pemohon tidak dapat menunjukkan dokumen yang fundamental di persidangan,” ucapnya usai persidangan, Senin (16/9).

Bank of New York membantah kalau permohonan ini tidaklah sederhana. Dalam repliknya, Bank of New York menyatakan perkara ini sangatlah mudah dan sederhana. Pemohon pun meringkasnya menjadi beberapa poin, yaitu permohonan ini adalah permohonan PKPU; permohonan ini timbul karena BLD Investment tidak dapat atau setidak-tidaknya tidak dapat melanjutkan pembayaran utang-utangnya yang terbit dari obligasi yang jatuh tempo pada 23 Maret, 24 Juni, dan 28 Agustus 2013.Bakrieland sebagai penjamin BLD Investment ditarik sebagai termohon karena telah melepaskan hak-hak istimewanya sebagai guarantor dan juga tidak mampu membayar utang. Bakrieland juga memiliki beberapa kreditor lain, di antaranya adalah PT Bank Internasional Indonesia Tbk.

Terhadap dalil keabsahan legal standing, Bank of New York memiliki dasar hukum untuk mengajukan permohonan PKPU. Hal ini dapat dilihat di Pasal 9.1 dan Pasal 13 Trust Deed. Bank of New York dapat mengajukan langkah hukum terhadap penerbit atau penjamin jika dianggap perlu. Selain itu, pada 28 Agustus 2013, pemohon juga telah mendapatkan letter of instructiondari pemegang obligasi untuk melakukan PKPU ini.

Bank of New York juga membantah dalil Bakrieland tentang ketiadaan konsep hukum trustee di Indonesia. Trusteedikenal di Indonesia melalui UU Pasar Modal. Bahkan, bahkan jauh sebelum UU Pasar Modal lahir, yaitu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 696/KMK.011/1995 tentang Lembaga Penunjang Pasar Modal. “Sudah sepatutnya dalil tersebut dikesampingkan,” tulis kuasa hukum Bank of New York, Nira Sari Nazarudin dalam repliknya, Senin (16/9). Sayang, tak satu pun pengacara Bank of New York Mellon yang mau angkat bicara menjelaskan detil bantahan mereka.

Tags:

Berita Terkait