Program Prioritas Biro Perencanaan Kejaksaan, Termasuk Peningkatan Kesejahteraan Jaksa
Terbaru

Program Prioritas Biro Perencanaan Kejaksaan, Termasuk Peningkatan Kesejahteraan Jaksa

Terdapat sejumlah rencana program yang diprioritaskan. Diantaranya pengadaan Rumah Sakit Umum Adhyaksa untuk menjalankan fungsi kesehatan yustisial Kejaksaan; pengadaan satker Kejaksaan Negeri maupun Kejaksaan Tinggi; dan upaya meningkatkan kesejahteraan Jaksa di daerah.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Kepala Biro Perencanaan Kejaksaan Agung Tiyas Widiarto. Foto: FKF
Kepala Biro Perencanaan Kejaksaan Agung Tiyas Widiarto. Foto: FKF

Biro Perencanaan Kejaksaan RI mengemban tugas dalam menunaikan sebagian tugas dan fungsi Jaksa Agung Muda Pembinaan dalam hal perencanaan. Di dalamnya seperti pengelolaan data, penyusunan rencana anggaran dan program kerja Kejaksaan, pemantauan dan evaluasi kinerja dan realisasi anggaran, pengembangan organisasi dan tata laksana, serta fasilitasi pelaksanaan program Reformasi Birokrasi Kejaksaan. Tahun 2024 ini, terdapat sejumlah program prioritas Biro Perencanaan Kejaksaan RI.

“Kalau bicara rencana program itu banyak. Tapi yang menjadi perhatian kami khususnya adalah tindak lanjut dari restorative justice. Seiring adanya UU Kejaksaan yang baru, disitu ada tugas buat kami menjalankan fungsi kesehatan yustisial Kejaksaan,” ujar Kepala Biro Perencanaan Kejaksaan Agung Tiyas Widiarto kepada Hukumonline di Kejaksaan Agung RI, Rabu (28/2/2024).

Baca Juga:

Dalam Pasal 30C huruf a UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan). Dalam penjelasannya disebutkan salah satu kontribusi penyelenggaraan kesehatan yustisial Kejaksaan adalah membangun rumah sakit, sarana dan prasarana, serta fasilitas dan kelengkapan pendukung kesehatan lainnya.

Rumah Sakit yang dimaksud ini nantinya menampung pelaku sekaligus korban narkoba, terdapat rencana Kejaksaan untuk mengurangi pemidanaan dan mengedepankan rehabilitasi. “Narapidana yang ada di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) berkurang, akan kami rehab. Ini satu nafas dengan restorative justice. Mengurangi pemidanaan terhadap pelaku sekaligus korban, bukan pengedar ya. Ke depan kami akan membangun rumah sakit secara bertahap,” kata dia.

Dari 38 provinsi di Indonesia, Kejaksaan baru memiliki 3 Rumah Sakit yang beroperasi. Antara lain Rumah Sakit Umum Adhyaksa di Jakarta yang salah satu fungsinya untuk rehabilitasi. Tahun 2023 juga telah diresmikan Rumah Sakit Umum Adhyaksa di Serang, Banten; dan tahun ini disebutkan Rumah Sakit Umum Adhyaksa Mojokerto juga tengah dalam proses pembangunan. Telah direncanakan pula untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Adhyaksa di Jambi, Bali, dan beberapa daerah lainnya.

“Nanti kami buat dalam grand design pembangunan Rumah Sakit Umum Adhyaksa di seluruh Indonesia. Sejauh ini baru 3, (proses pengadaannya dilakukan secara) bertahap. Karena kita juga (mengikuti) fiskal negara. Ini dukungan dari stakeholders dari DJA (Direktorat Jenderal Anggaran) dari Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, luar biasa dukungannya ini.”

Tags:

Berita Terkait