Program JKN Tak Jamin Pembiayaan Layanan Kesehatan Virus Corona
Berita

Program JKN Tak Jamin Pembiayaan Layanan Kesehatan Virus Corona

Karena JKN tidak menjamin pembiayaan pelayanan kesehatan akibat bencana, kejadian luar biasa atau wabah.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Terawan mengakui sampai saat ini belum ada vaksin untuk virus Corona. Kendati demikian riset di tingkat Internasional sudah berjalan.

 

Koordinator advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengatakan P{asal 52 ayat (1) poin (o) Perpres No.82 Tahun 2018 menyatakan program JKN tidak membiayai pelayanan kesehatan masa tanggal darurat, kejadian luar biasa atau wabah. Menurutnya, kejadian virus Corona ini merupakan peristiwa yang tidak diprediksi dan mengancam masyarakat. Karena itu, lebih tepat pembiayaan pelayanan kesehatan terhadap penyakit akibat Corona ditanggung pemerintah.

 

Jika beban pembiayaan itu ditanggung JKN, maka program ini akan terganggu, apalagi banyak klaim fasilitas kesehatan yang belum di bayar BPJS Kesehatan. "Kalau JKN yang harus bayar maka defisit akan semakin membengkak dan risikonya fasilitas kesehatan akan sulit melakukan pelayanan kesehatan kepada rakyat," katanya di Jakarta, Selasa (3/3/2020).

 

Sebelumnya, Kemenkumham telah menerbitkan Permenkumham No.7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona. Aturan yang diteken Menkumham Yasonna H Laoly pada Jum’at 28 Februari ini intinya mengatur ketat warga Tiongkok yang hendak masuk melalui pemberian visa dan izin tinggal sementara atau tetap di Indonesia.

 

Permenkumhan 7/2020 ini berisi 10 pasal, antara lain mengatur pemberian bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan dihentikan sementara, khususnya bagi orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Republik Rakyat Tiongkok dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia. Baca Juga: Cegah Corona, Indonesia Batasi Pemberian Visa dan Izin Tinggal Warga Negara Asing

Tags:

Berita Terkait