Program JKN Tak Jamin Pembiayaan Layanan Kesehatan Virus Corona
Berita

Program JKN Tak Jamin Pembiayaan Layanan Kesehatan Virus Corona

Karena JKN tidak menjamin pembiayaan pelayanan kesehatan akibat bencana, kejadian luar biasa atau wabah.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: Hol
Ilustrasi: Hol

Pemerintah telah mengumumkan ada warga negara Indonesia yang diindikasikan tertular virus Covid 19 atau dikenal dengan virus Corona. Beragam upaya telah dilakukan pemerintah untuk mencegah dan mengatasi dampak virus Corona. Salah satunya menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan No.HK.01.07/MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Corona Virus sebagai Penyakit Dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya.

 

Beleid tertanggal 4 Februari 2020 itu intinya mengatur pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan upaya penanggulangan sekaligus penyiapan fasilitasi pelayanan kesehatan. Segala bentuk pembiayaan dalam upaya penanggulangan virus corona itu dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan program JKN tidak menjamin pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah. Hal ini sesuai mandat Pasal 52 ayat (1) poin (o) Peraturan Presiden No.82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam hal ini, virus Corona dapat menimbulkan wabah.

 

“Saat ini Menteri Kesehatan telah menetapkan bahwa Virus Covid-19 sebagai wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB). Tentu di luar penyakit atau pelayanan kesehatan akibat Virus Covid-19 dan kasus suspek Virus Covid-19, tetap dijamin BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Iqbal Ketika dikonfirmasi, Selasa (3/3/2020). Baca Juga: Akibat Virus Corona, Debitur Bisa Dapat Relaksasi Kredit

 

Iqbal menyebut BPJS Kesehatan telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan fasilitasi kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan terkait ketentuan dalam Kepmenkes tersebut. Iqbal berharap fasilitasi kesehatan khususnya tingkat pertama (FKTP) untuk memberi perhatian khusus terhadap peserta JKN-KIS yang menunjukan gejala terindikasi penyakit akibat virus Covid-19. Selain itu, FKTP perlu aktif memantau kondisi kesehatan peserta JKN-KIS, memberi edukasi terkait pola hidup bersih dan sehat.

 

Sebelumnya, Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, menjelaskan sebagai langkah preventif, orang yang sakit harus menggunakan masker. Untuk yang sehat tidak perlu memakai masker, dan menjauhi orang yang sakit. Jika ada gejala awal, Terawan mengimbau masyarakat untuk segera menyambangi fasilitas kesehatan terdekat misalnya ada gejala batuk, sesak nafas dan demam.

 

”Dan harus diingat, ini penyakit yang self-limited disease. Penyakit yang bisa sembuh sendiri. Sama dengan virus yang lain. Dan juga angka kematiannya juga 2 persen, ataupun di bawahnya,” kata Terawan sebagaimana dikutip laman setkab.go.id, Senin (2/3/2020).

 

Terawan mengakui sampai saat ini belum ada vaksin untuk virus Corona. Kendati demikian riset di tingkat Internasional sudah berjalan.

 

Koordinator advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengatakan P{asal 52 ayat (1) poin (o) Perpres No.82 Tahun 2018 menyatakan program JKN tidak membiayai pelayanan kesehatan masa tanggal darurat, kejadian luar biasa atau wabah. Menurutnya, kejadian virus Corona ini merupakan peristiwa yang tidak diprediksi dan mengancam masyarakat. Karena itu, lebih tepat pembiayaan pelayanan kesehatan terhadap penyakit akibat Corona ditanggung pemerintah.

 

Jika beban pembiayaan itu ditanggung JKN, maka program ini akan terganggu, apalagi banyak klaim fasilitas kesehatan yang belum di bayar BPJS Kesehatan. "Kalau JKN yang harus bayar maka defisit akan semakin membengkak dan risikonya fasilitas kesehatan akan sulit melakukan pelayanan kesehatan kepada rakyat," katanya di Jakarta, Selasa (3/3/2020).

 

Sebelumnya, Kemenkumham telah menerbitkan Permenkumham No.7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona. Aturan yang diteken Menkumham Yasonna H Laoly pada Jum’at 28 Februari ini intinya mengatur ketat warga Tiongkok yang hendak masuk melalui pemberian visa dan izin tinggal sementara atau tetap di Indonesia.

 

Permenkumhan 7/2020 ini berisi 10 pasal, antara lain mengatur pemberian bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan dihentikan sementara, khususnya bagi orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Republik Rakyat Tiongkok dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia. Baca Juga: Cegah Corona, Indonesia Batasi Pemberian Visa dan Izin Tinggal Warga Negara Asing

Tags:

Berita Terkait