Program Sunset Policy (Mungkin) Tidak Diperpanjang
Berita

Program Sunset Policy (Mungkin) Tidak Diperpanjang

Pemerintah berharap sunset policy dapat diperpanjang sampai 28 Februari 2009. PMK No. 66/2008 yang melegitimasi perpanjangan sunset policy, dinilai bertentangan dengan UU No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

CR-2
Bacaan 2 Menit

 

Pemerintah melalui Departemen Keuangan menyambangi DPR Kamis (29/01) pekan lalu. Kedatangan pemerintah saat itu guna memberi keterangan seputar draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 5 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (KUP) untuk menjadi undang-undang.

 

Dalam draf RUU tersebut, pemerintah bermaksud ingin memperpajang 'usia' program sunset policy, yang awalnya direncanakan selesai pada 31 Desember 2008 diperpanjang sampai 28 Februari 2009. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penerimaan pajak negara selama ini masih didominasi oleh penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) yang berasal dari PPh Badan dibandingkan penerimaan yang berasal dari PPh Pribadi. Pada tahun 2008, peranan penerimaan PPh Badan terhadap realisasi penerimaan PPh Non Migas mencapai 77,11 persen, sedangkan peranan penerimaan PPh Pribadi hanya sebesar 22,89 persen.

 

Dari jumlah itu terlihat jelas, penerimaan PPh Badan dari sektor migas lebih besar ketimbang penerimaan PPh pribadi. Jumlah itu berbeda dengan negara-negara lain, dimana PPh Pribadi justru lebih besar ketimbang PPh Migas. Seperti di Amerika Serikat misalnya, kontribusi penerimaan PPh Badan adalah 15,09 persen, sementara PPh Pribadi 84,91 persen. Di inggris, penerimaan PPh Badan adalah 21,37 persen, sementara PPh Pribadi 78,63 persen. Sedangkan di Jepang, kontribusi penerimaan PPh Badan adalah 39,87 persen, sementara PPh Pribadi 60,13 persen.  

 

Di negara-negara yang sudah maju, peranan penerimaan PPh orang pribadi justru lebih besar daripada peranan penerimaan PPh badan. Hal ini sejalan dengan kesadaran akan kewajiban warga di negara-negara tersebut bahwa pembayaran pajak merupakan kewajiban konstitusional warga negara yang sejalan dengan cita-cita negara demokratis," kata Sri Mulyani.

 

Mungkin wajar jika PPh pribadi kecil, Soalnya, tingkat kepatuhan sukarela (voluntary compliance) Wajib Pajak orang pribadi di Indonesia selama ini masih dinilai kurang. Hal itu dikarenakan masih lemahnya mekanisme check and balance dalam kerangka sistem self assessment yang dianut dalam sistem pemungutan pajak di Indonesia.

 

Selain itu, rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat pajak dan administrasi perpajakan yang masih dianggap memiliki kinerja yang tidak baik dan bahkan mudah disuap, dan rendahnya pemahaman masyarakat akan penggunaan dan pemanfaatan uang pajak- akuntabilitas penggunaan uang pajak dan APBN secara umumnya, membuat jumlah penerimaan negara dari PPh pribadi sangat kecil.

 

Karena itu pemerintah menerapkan sunset policy dimana melalui fasilitas ini Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk menyampaikan atau membetulkan SPT tanpa pengenaan sanksi administrasi atas kewajiban perpajakan masa lalunya, kata Menkeu.

Tags: