Profesor Indonesia dalam Pembukaan Rechtshogeschool
Rechtschool

Profesor Indonesia dalam Pembukaan Rechtshogeschool

Sejarah pendidikan hukum di Indonesia sering merujuk pada pendirian Rechtshogeschool di Batavia pada 28 Oktober 1924.

MYS
Bacaan 2 Menit

Kiprah lain
Selama karirnya Hoesein banyak mengurusi bahasa dan kebudayaan Indonesia. Termasuk menjadi penasihat untuk restorasi candi, konservator naskah lembaga ilmu pengetahuan (kini dikenal sebagai Museum Nasional). Setelah sepuluh tahun mengajar di RHS, Hoesein diangkat menjadi anggota Dewan Hindia (Raad van Indie).

Jejak dan kontribusi Prof. Hoesein bisa ditelusuri juga dalam proses pendirian Pengadilan Agama di Indonesia. Seperti ditulis Daniel S Lev dalam bukunya Islamic Courts in Indonesia, a Study in the Political Bases of Legal Institution, Prof. Hoesein telah memimpin sebuah komisi guna meninjau kembali Raad Agama atau priesterraad.

Komisi ini menampung saran Snouck Hurgronje. Salah satunya adalah mengganti istilah priesterraad menjadi penghoeloerecht (Majelis Pengadilan Penghulu) yang terdiri dari penghulu sebagai hakim, dibantu dua penasihat dan seorang panitera. Lev menggambarkan Prof. Hoesein sebagai seorang ahli Islam terbesar dan guru besar pertama berbangsa Indonesia di Rechtshogeschool (1986: 33-34).

Kontribusinya dalam bidang agama juga terlihat pada masa Jepang ketika ia diangkat sebagai kepala Shumubu (Kantor Urusan Agama), yang kemudian menjadi cikal bakal Departemen Agama.

Setelah kemerdekaan, kiprah Prof. Hoesein tak pernah berhenti. Ia termasuk salah seorang anggota Panitia Perancang UUD yang diketuai Soekarno. Dalam proses penyusunan konstitusi itu, Prof. Hoesein mengambil peran antara lain dalam hal penyempurnaan bahasa.

Setelah Fakultas Sastra dan Ilmu Pengetahuan dibuka di Jakarta pada 1940, Prof. Hoesein banyak berkecimpung di sana, bahkan menjelang akhir hayat ia menjabat sebagai Ketua Jurusan Bahasa dan Sastra Arab Universitas Indonesia.

Prof. Hoesein wafat pada 12 November 1960, dalam usia 74 tahun.

Tags: