Profesi Advokat Jadi Faktor Pemberat Tuntutan
Utama

Profesi Advokat Jadi Faktor Pemberat Tuntutan

Jaksa menuntut Haposan Hutagalung lima belas tahun penjara. Haposan menilai tuntutan terlalu dipaksakan.

Rfq
Bacaan 2 Menit
Profesi Advokat jadi faktor pemberat tuntutan Haposan Hutagalung.<br> Foto: Sgp
Profesi Advokat jadi faktor pemberat tuntutan Haposan Hutagalung.<br> Foto: Sgp

Untuk kesekian kalinya profesi sebagai aparat penegak hukum menjadi faktor yang memperberat tuntutan terhadap seorang terdakwa. Kali ini menimpa Haposan Hutagalung. Penuntut umum, Sugeng Sumarno menyatakan profesi Haposan sebagai advokat seharusnya menjadikannya ikut memberantas tindak pidana korupsi. Yang terjadi malah sebaliknya. Selaku advokat, perbuatan Haposan dalam kasus Gayus Halomoan Tambunan telah mencoreng citra penegakan hukum.

 

Penegasan itu disampaikan Sugeng Sumarno saat membacakan surat tuntutan terhadap Haposan Hutagalung di PN Jakarta Selatan. Sugeng menuntut Haposan 15 tahun penjara, lebih berat dibanding mayoritas terdakwa perkara Gayus. Sugeng berdalih, Haposan adalah aparat penegak hukum yang seharusnya ikut memberantas korupsi. Dalam persidangan, juga tidak ditemukan ada alasan pemaaf dan alasan pembenar. “Selama persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf dan alasan pembenar sehingga terdakwa harus dihukum,” tutur Sugeng.

 

Penuntut umum Sugeng Sumarno meyakini terdakwa Haposan Hutagalung terlibat dalam mafia hukum, dengan cara menghalang-halangi penyidikan dan melakukan dugaan tindak pidana korupsi bersama aparat penegak hukum lain. Selain 15 tahun penjara, jaksa Sugeng menuntut Haposan membayar denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

 

Jaksa berkeyakinan seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan telah terbukti selama persidangan. Haposan didakwa secara berlapis kumulatif. Pertama primer, Haposan diduga melanggar pasal 21, pasal 22 juncto pasal 28 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dakwaan kedua primair adalah pasal 5 ayat (1) huruf b, dan subsidair pasal 13. Pada dakwaan ketiga primair, Haposan dituduh melanggar pasal 15 ayat (1) huruf a, subsidair pasal 13 Undang-Undang yang sama.

 

Oleh karena perbuatan tersebut dilakukan bersama orang lain, jaksa menggunakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman maksimal terhadap Pasal 21 adalah 12 tahun. Namun dalam rekuisitornya, penuntut umum malahan menuntut hukuman lima belas tahun.

 

Sugeng Sumarno dalam uraian rekuisitornya menilai Haposan merintangi penyidikan kasus Gayus Halomoan P Tambuanan pada 2009 yang kala itu bergulir di PN Tangerang. Modus yang digunakan Haposan adalah dengan cara merekayasa asal muasal uang sebesar dua puluh lima miliar rupian yang sejatinya diblokir oleh pihak penyidik Mabes Polri kala itu. Melalui ‘bantuan’ Andi Kosasih, Haposan meminta agar Andi mengakui uang yang tersimpan dalam rekening yang diblokir adalah uang miliknya. Dengan kata lain uang tersebut adalah hasil kerjasama pengadaan tanah antara Andi dengan Gayus

 

Peranan Haposan menurut penuntut umum sangat signifikan dalam kasus Gayus. Haposan adalah orang yang diberi kuasa oleh Gayus, atau sebagai advokat. Namun tindak tanduk Gayus dinilai jaksa melewati kewajaran atau setidaknya melanggar kode etik advokat. Selaku advokat, Haposan membiarkan kliennya diperiksa di luar Mabes Polri padahal ia tahu perbuatan tersebut menyalahi kewajaran.

Tags:

Berita Terkait