Profesi Advokat Jadi Faktor Pemberat Tuntutan
Utama

Profesi Advokat Jadi Faktor Pemberat Tuntutan

Jaksa menuntut Haposan Hutagalung lima belas tahun penjara. Haposan menilai tuntutan terlalu dipaksakan.

Rfq
Bacaan 2 Menit

 

Menurut penuntut umum, Haposan pula yang membiayai pertemuan-pertemuan dalam rangka merekayasa kasus Gayus. Untuk menjalankan tugasnya, Haposan menerima sejumlah uang dari Gayus. Misalnya, pada saat rumah Gayus di Kelapa Gading disita, Haposan menerima AS$45 ribu. Niatnya, uang itu akan diberikan kepada penyidik Polri agar penyitaan dicabut. Modus serupa terjadi pada saat rekening Gayus di Bank Panin dan Bank Mandiri diblokir penyidik. Agar blokir dibuka, Gayus menyerahkan AS$35 ribu kepada Haposan untuk diteruskan ke penyidik. Setelah blokir dibuka, lagi-lagi Gayus menggelontorkan uang dalam bentuk dolar AS.

 

Ditemui usai persidangan, Haposan mengaku tetap menghormati dan menghargai upaya keras penuntut umum mengungkap kasus ini. Jaksa berhak mengajukan rekuisitor. Namun, tegas Haposan, belum tentu argumentasi jaksa benar. “Tidak masalah, kita hargai kerja keras jaksa. Tapi nanti kita buktikan,” ujarnya.

 

Haposan bersikukuh perjanjian kerjasama antara Andi Kosasih dan Gayus yang dijadikan pijakan penuntut umum untuk menjeratnya justru fiktif. Menurut dia surat perjanjian kerjasama dalam format asli tidak juga ditunjukan penuntut umum di muka persidangan. “Jaksa harus jujur juga, saya merasa bukti materil sampai saat ini tidak ada,” tuturnya.

 

John S. Panggabean, pengacara Haposan, dalam rilisnya yang diterima hukumonline, menegaskan rekuisitor jaksa tidak sesuai fakta persidangan. Selain menilai tuntutan itu aneh, John menganggap jaksa tidak profesional menyusun tuntutan. “Karena, yang diuraikan JPU tentang keterangan saksi dan analisa yuridis adalah tidak sesuai bahkan bertentangan dengan fakta yang terungkap di persidangan,” paparnya.

 

Pekan depan, Senin (10/1), Haposan beserta tim penasihat hukumnya akan membeberkan pembelaannya dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi. “Kita akan pledoi, tuntutan ini dipaksakan,” tukasnya.

Tags:

Berita Terkait