Prof. Susi Dwi Harijanti : Semakin Dibutuhkan Perspektif Internasional dalam Hukum Tata Negara Indonesia
Pengukuhan Guru Besar

Prof. Susi Dwi Harijanti : Semakin Dibutuhkan Perspektif Internasional dalam Hukum Tata Negara Indonesia

Membangun jembatan antara hukum nasional Indonesia dengan perkembangan internasional perlu dilakukan secara terukur dan berstruktur. Terutama dalam bidang hukum tata negara.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Bidang hukum tata negara dan hukum internasional juga perlu mengembangkan diskusi intensif dalam usaha mendalami perjanjian internasional dari perspektif hukum tata negara.  Salah satu tujuannya untuk mencapai pemahaman bersama tentang perjanjian internasional yang tidak bertentangan dengan asas-asas serta norma-norma dalam UUD 1945.

 

“Globalisasi tidak dapat dihindari, yang terpenting adalah bagaimana Indonesia memperoleh manfaat darinya untuk mencapai tujuan-tujuan negara sesuai amanat dalam Pembukaan UUD 1945,” ujar Susi di hadapan ratusan hadirin yang memadati Graha Sanusi Fakultas Hukum Universitas Padjajaran.

 

Hal berikutnya yang menjadi perhatian Susi adalah pentingnya pengembangan kajian perbandingan hukum tata negara. Susi mencontohkan pengalaman Fakultas Hukum Universitas Padjajaran yang mulai mengajarkan perbandingan hukum tata negara pada tahun 1980an. Pokok bahasan kala itu menitikberatkan pada perbandingan konstitusi dengan menggunakan model C.F.Strong dan model sistem ketatanegaraan dari empat negara karya Maurice Duverger. Materi kuliah perbandingan hukum tata negara ini terus berkembang pada tahun 2000an.

 

Hasilnya adalah semakin banyak mahasiswa di program kekhususan hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Padjajaran yang menghasilkan karya tulis ilmiah dengan perspektif internasional sebagai tugas akhir mereka. Hal tersebut akan bermanfaat memperkaya diskursus hukum tata negara mulai dari pengembangan teori hingga ke praktik kelak.

 

Kalangan ahli hukum tata negara akan semakin memahami konsep dan istilah dalam literatur internasional mengenai hukum tata negara. Oleh karena itu, pengembangan kajian hukum tata negara dalam menghadapi arus global perlu diarahkan pada perspektif internasional melalui metode perbandingan tersebut. Termasuk di dalamnya mengajarkan perbandingan secara benar agar tidak terjadi misuse of comparison.

 

Susi menguraikan fakta bahwa manfaat praktis dari perspektif internasional dalam pengembangan hukum tata negara Indonesia telah dirasakan. Ia menyebutkan Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial sebagai hasil dari perbandingan hukum tata negara dengan negara lain. Keduanya adalah lembaga negara baru pasca amandemen UUD 1945. Tidak hanya itu, Pasal 20 ayat 5 dalam UUD 1945 hasil amandemen dinilai Susi sebagai hasil transplantasi dari norma konstitusi Amerika Serikat.

 

“Perbandingan secara nyata digunakan saat terjadi amandemen UUD 1945 yang telah mengubah sistem ketatanegaraan Indonesia secara signifikan,” kata Susi.

Tags:

Berita Terkait