Prof. Simon Butt: Prabowo-Sandi Butuh Keajaiban untuk Menang di MK
Sengketa Pilpres 2019:

Prof. Simon Butt: Prabowo-Sandi Butuh Keajaiban untuk Menang di MK

Argumentasi untuk meminta diskualifikasi sangat lemah. Para kuasa hukum Prabowo tampak tidak bisa menyediakan cukup bukti.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Susi Dwi Harijanti berpendapat sama. Dihubungi secara terpisah, ia melihat bahwa status sebagai anggota di Dewan Pengawas Syariah perlu dilihat kembali. Selain itu Susi berpendapat bahwa anak perusahaan badan usaha milik negara tidak sama dengan badan usaha milik negara. “Statusnya tidak bisa langsung disamakan,” kata Susi kepada hukumonline.

 

Selain itu, Susi mengakui bahwa ada peraturan pemerintah yang mengatur bahwa anak perusahaan badan usaha milik negara bisa ditugasi pemerintah untuk melakukan tindakan tertentu. Saat melaksanakannya, statusnya memang disamakan dengan badan usaha milik negara. “Namun yang diperlakukan sama itu sebagai badan, bukan status kepegawaian,” ia menjelaskan.

 

Di akhir wawancara, Simon menilai kuasa hukum Prabowo-Sandi harus bisa menghadirkan sangat banyak saksi. Orang-orang yang terlibat langsung dalam berbagai berita media massa yang mereka kutip harus bersaksi di bawah sumpah.

 

Berbagai bukti kuat bahwa terjadi pelanggaran aturan administrasi penyelenggaraan pemilihan umum harus bisa ditunjukkan. Terutama soal data C1, rekapitulasi, dan penggunaan sistem elektronik penghitungan suara oleh KPU. “Tidak mustahil, tetapi saat ini kelihatannya para kuasa hukum Prabowo tidak bisa menyediakan cukup bukti,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait