Prof. Simon Butt: Prabowo-Sandi Butuh Keajaiban untuk Menang di MK
Sengketa Pilpres 2019:

Prof. Simon Butt: Prabowo-Sandi Butuh Keajaiban untuk Menang di MK

Argumentasi untuk meminta diskualifikasi sangat lemah. Para kuasa hukum Prabowo tampak tidak bisa menyediakan cukup bukti.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Pasal 227 huruf p memang mengatur syarat pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden. Di dalam pasal tersebut tertera ketentuan untuk mundur sebagai karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon peserta Pemilu.

 

Namun, ketentuan ini dianggap Simon sekadar syarat formalitas pendaftaran, bukan syarat untuk menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden. “Menurut saya, menyatakan tidak bekerja di BUMN merupakan ‘syarat’ pendaftaran saja, bukan syarat pencalonan Presiden atau Wakil Presiden,” ujarnya.

 

Ia membandingkan dengan konstruksi Pasal 182 dengan Pasal 240 dalam UU Pemilu tersebut ketika membicarakan pencalonan anggota legislatif. Ia menilai prasyarat menjadi calon dan formalitas administrasi adalah hal yang sangat berbeda, sehingga pembedaan keduanya sangat berpengaruh.

 

Bahkan seandainya benar bahwa syarat administratif tersebut telah dilanggar Ma’ruf Amin, Simon menilai MK tidak akan melakukan diskualifikasi. Beberapa putusan MK menunjukkan sikap untuk mengutamakan hak konstitusional atas nama demokrasi di atas ketentuan administratif. MK selama ini tegas menyatakan bahwa batasan administratif tidak boleh menghambat akses atas hak konstitusional.

 

Kedua, persoalan status badan usaha milik negara dari Bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri telah diperiksa oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Lagi-lagi, jika ternyata  Bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri bisa dibuktikan sebagai badan usaha milik negara, Simon menganggap posisi Ma’ruf bukan dalam kualifikasi karyawan atau pejabat di kedua Bank tersebut. “Bahkan kalau pun memang BUMN, saya pikir Amin bukan seorang 'karyawan' atau 'pejabat' di kedua bank itu,” ia menjelaskan.

 

Baca:

 

Pasal 227 huruf p itu hanya mengacu pada karyawan dan pejabat, bukan personel dengan posisi yang lebih tinggi yang bekerja sama dengan BUMN dalam kapasitas penasihat, misalnya anggota Dewan Pengawas Syariah. “Argumentasi untuk meminta diskualifikasi sangat lemah,” kata Simon.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait