Prof. Satjipto: Fakultas Hukum Harus Ikut Duduk di Kursi Terdakwa
Berita

Prof. Satjipto: Fakultas Hukum Harus Ikut Duduk di Kursi Terdakwa

Tidak adil jika penegak hukum saja yang dianggap bertanggungjawab terhadap keadaan hukum saat ini. Fakultas hukum harus dianggap ikut menanggung kesalahan.

Nay
Bacaan 2 Menit

Dalam pandangan Teten, pemberantasan korupsi melalui perbaikan institusional terbukti telah gagal. Ia mencontohkan berbagai program perbaikan institusi, seperti cetak biru MA ataupun Governance Audit Kejaksaan, yang ternyata isinya tidak dilaksanakan oleh institusi tersebut.

Pendekatan berupa perbaikan institusi, menurutnya baru bisa berhasil bila ada political will yang kuat dari pemimpin institusi tersebut. Di Korea Selatan atau Thailand, program IMF yang melakukan pendekatan perbaikan institusi, relatif lebih berhasil ketimbang Indonesia karena ada political will.

"Apabila political will tidak ada, maka sesuai dengan teori Michael Johnson, masyarakatlah  yang harus diberdayakan. Harus ada pressure, pengawasan dan partisipasi masyarakat. Karena kemauan politik kan tidak datang dari langit, harus didesakkan," tandas Teten.

Apalagi, selama ini, hampir 90 persen kasus yang ada di kejaksaan maupun kepolisian bukan berasal dari inisiatif lembaga tersebut, melainkan berasal dari laporan masyarakat atau dari media massa.

Tags: