Prof. Satjipto: Fakultas Hukum Harus Ikut Duduk di Kursi Terdakwa
Berita

Prof. Satjipto: Fakultas Hukum Harus Ikut Duduk di Kursi Terdakwa

Tidak adil jika penegak hukum saja yang dianggap bertanggungjawab terhadap keadaan hukum saat ini. Fakultas hukum harus dianggap ikut menanggung kesalahan.

Nay
Bacaan 2 Menit

Soal korupsi di Indonesia, Satjipto menyatakan kekhawatirannya bahwa korupsi di negeri ini sudah mencapai tahap bunuh diri atau self destruction. Mengutip Syed Husein Alatas, penulis buku ‘Sosiologi Korupsi dari Malaysia, ada tiga tahapan korupsi. Dimulai dari korupsi yang terbatas, artinya hanya sedikit yang melakukan, korupsi yang meluas (widespread) dan terakhir korupsi yang menimbulkan bunuh diri (self destruction).

"Indonesia saat ini sudah mencapai tahap korupsi yang meluas, bahkan saya khawatir jangan-jangan kita telah memasuki tahap bunuh diri dimana hampir tidak ada orang yang tidak terjamah korupsi,"ujar Satjipto.

Dalam tahap ketiga ini, korupsi telah sedemikian menggerogoti masyarakat, sehingga koruptor sebagai bagian dari masyarakat nantinya  akan ikut mati. Satjipto berpendapat, ada baiknya para koruptor menyadari hal ini sehingga mereka berpikir ulang untuk terus melakukan korupsi.

Satjipto juga mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa diselesaikan hanya oleh komunitas hukum. Diperlukan peran antropolog, sosiolog, psikolog. "Komunitas hukum jangan arogan lah. Mereka tidak bisa menyelesaikan semuanya, malah sudah membuktikan bahwa mereka banyak gagal," papar Satjipto.

Pemberantasan korupsi dapat berhasil bila korupsi tidak hanya menjadi norma hukum, tetapi sudah menjadi norma sosial. Kalau orang sudah merasa jijik kalau berdekatan dengan koruptor, itu luar biasa," cetusnya.

Ia mencontohkan NU yang pernah mengeluarkan fatwa agar mayat koruptor tidak usah dishalatkan. Fatwa itu dinilai Satjipto sebagai terobosan luar biasa untuk menjadikan korupsi sebagai norma sosial. Sayangnya, fatwa itu kemudian tidak terdengar lagi gaungnya.

Political will

Senada dengan Satjipto, Koordinator Badan Pekerja Indonesian Corruption Watch, Teten Masduki, menyatakan bahwa partisipasi masyarakat harus diberikan peran yang lebih besar dalam pemberantasan korupsi.

Tags: