Prof Jimly Ingatkan Putusan MK Soal Wadah Tunggal Kadin Indonesia
Utama

Prof Jimly Ingatkan Putusan MK Soal Wadah Tunggal Kadin Indonesia

Kala itu, MK menolak membatalkan Pasal 4 UU Kadin yang menetapkan Kadin sebagai wadah tunggal bagi pengusaha di Indonesia. Jimly mengingatkan agar pemerintah turut bertanggung jawab dan tidak lepas tangan atas kisruh yang terjadi di internal Kadin Indonesia.

Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit
Pakar Hukum Tata Negara Prof Jimly Asshiddiqie. Foto: RES
Pakar Hukum Tata Negara Prof Jimly Asshiddiqie. Foto: RES

Pakar Hukum Tata Negara Prof Jimly Asshiddiqie mengingatkan dalam kisruh di internal Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, negara atau pemerintah harus hadir bertanggung jawab. Sebab, keberadaan Kadin diatur lewat UU No.1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (UU Kadin) dan kepengurusannya disahkan lewat Keputusan Presiden No. 18 Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.

Jimly menegaskan pemerintah atau negara tak bisa lepas tangan begitu saja terhadap kisruh di internal Kadin yang terjadi akibat polemik dualisme kepemimpinan Ketua Umum Arsyad Rasyid atau Anindya Bakrie. "Ingat Kadin itu jangan dilihat sebagai lembaga swasta, Kadin itu sudah diputuskan MK di zaman saya, Kadin itu adalah lembaga negara dalam arti luas. Walaupun dalam praktik kita susah sebagai lembaga negara, tapi dia lembaga publik. Negara punya tanggung jawab untuk memastikan dia tidak pecah," kata Jimly saat dikonfirmasi, Rabu (18/9/2024).

Baca Juga:

Mantan Ketua MK Periode 2003-2008 ini mengingatkan soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian Pasal 4 UU No.1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (UU Kadin) pada 12 April 2005. Kala itu, MK menolak membatalkan Pasal 4 UU Kadin yang menetapkan Kadin sebagai wadah tunggal bagi pengusaha di Indonesia. Menariknya, putusan MK yang menolak permohonan uji materi UU Kadin ini terdapat tiga anggota Majelis MK yang mengajukan dissenting opinion (pendapat berbeda) yaitu Maruarar Siahaan, Abdul Mukthie Fadjar, dan Harjono.

Selengkapnya, Pasal 4 UU Kadin berbunyi: “Dengan Undang-undang ini ditetapkan adanya satu Kamar Dagang dan Industri yang merupakan wadah bagi pengusaha Indonesia, baik yang tidak bergabung maupun yang bergabung dalam organisasi pengusaha dan/atau organisasi perusahaan.”

Merujuk pada Pasal 9 UU Kadin, kepengurusan organisasi itu disahkan lewat Keppres. Lalu, dalam pasal 11 dan 12 UU Kadin ini terdapat perintah pengawasan yang harus dilakukan pemerintah dan sanksi atas penyimpangan yang terjadi dalam UU ini. Selanjutnya, pemerintah dapat mencabut Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud Pasal 9.

Ia menerangkan saat masih menjabat sebagai ketua MK ada ide untuk membuat Kadin tandingan yakni Kadin UMKM dengan dasar prinsip freedom of organization atau kemerdekaan berorganisasi. Namun, ide itu ditolak di MK. "Dulu (juga) ada ide membuat Kadin tandingan, Kadin UMKM, kami tolak, tidak boleh, karena mereka berargumen Kadin ini hanya mengurusi pengusaha besar, mereka mau bikin Kadin UMKM berdasarkan prinsip freedom of organization," kata Jimly.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait