Prof Jimly Ingatkan Putusan MK Soal Wadah Tunggal Kadin Indonesia
Utama

Prof Jimly Ingatkan Putusan MK Soal Wadah Tunggal Kadin Indonesia

Kala itu, MK menolak membatalkan Pasal 4 UU Kadin yang menetapkan Kadin sebagai wadah tunggal bagi pengusaha di Indonesia. Jimly mengingatkan agar pemerintah turut bertanggung jawab dan tidak lepas tangan atas kisruh yang terjadi di internal Kadin Indonesia.

Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit

Putusan MK kala itu, kata Jimly, tegas menyatakan Kadin bukan ormas, sehingga tidak tunduk pada prinsip kebebasan berorganisasi dan berserikat. Akhirnya, Kadin tandingan itu batal didirikan. "Sehingga tidak tunduk pada prinsip freedom of organization, kemerdekaan berorganisasi. Tidak boleh, Kadin hanya satu saja. Nah, negara punya kepentingan, jangan sampai ketentuan UU, ketentuan anggaran dasar dari Kadin itu dilanggar, tapi ini cermin dalam politik king. Jadi mengabaikan (menggunakan) segala cara untuk (kepentingan) hawa nafsu. Tapi penyelesaian tergantung pemerintah kan, tentu masing-masing pihak berargumen sudah benar."

Ada dua jalan

Menurut Jimly, ada dua jalan menyelesaikan permasalahan polemik dualisme kepemimpinan Kadin itu yakni melalui dengan pengadilan atau mediasi. Namun, ia mengimbau agar kedua belah pihak jangan mau dirusak dengan permainan politik jangka pendek.

"Kalau dia merasa diberlakukan secara tidak adil, tentu ada pihak ketiga yang melerai melalui cabang kehakiman, bisa PTUN. Kita lihat bagaimana ini, kita serahkan pada mekanisme. Kita tidak boleh berpihak. Jadi jangan karena permainan politik jangka pendek kita bisa merusak tradisi negara berhukum dan beretika. Mungkin ada mediasi tanpa pengadilan itu juga bisa. Mediasi saja biar Arsjad tidak merasa didzalimi, tapi kalau Anindya cocok juga ketua umum itu, gantian lah, cuma caranya kurang mulus, itu aja," ungkapnya.

Seperti diketahui, baru-baru ini, polemik kepemimpinan Kadin itu terjadi ketika Anindya Bakrie terpilih menjadi ketua umum dalam Munaslub yang diklaim dihadiri 28 dari 34 Kadin provinsi dan 25 asosiasi pada Sabtu (14/9/2024). Ia melengserkan Arsjad Rasjid yang sejatinya menjabat sebagai Ketua Umum Kadin periode 2021-2026.

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyatakan Keppres penetapan Anindya sebagai Ketua Umum Kadin baru segera terbit. Politikus Gerindra itu tampak hadir dalam konferensi pers Kadin kubu Anindya di Jakarta, Minggu (15/9/2024) kemarin.

Di lain pihak, Dewan Pengurus Kadin Indonesia kubu Arsjad mengadakan rapat pengurus yang diperluas dengan dihadiri oleh 21 Ketua Kadin Provinsi pada Minggu (15/9/2024), menjatuhkan sanksi bagi pihak-pihak yang terlibat dalam Munaslub yang dianggap ilegal tersebut.

Melalui kuasa hukum Kadin Indonesia kubu Arsjad, Hamdan Zoelva menyatakan Munaslub yang menetapkan Anindya sebagai ketua umum Kadin baru tidak sah alias ilegal. Sebab, Munaslub tersebut tidak sesuai atau melanggar dengan UU Kadin, Keputusan Presiden No. 18 Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin, dan AD/ART Kadin Indonesia.

Selanjutnya, Dewan Pengurus Kadin Indoensia telah mengirim surat kepada Presiden dan Menteri Hukum dan HAM untuk meminta pengawasan dan penundaan proses pembuatan Keppres baru terkait kepengurusan Kadin sesuai ketentuan UU No. 1 Tahun 1987 dan Keppres No. 18 Tahun 2022.

Sementara itu, Presiden Jokowi berpesan agar kisruh Munaslub Kadin Indonesia yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai ketua umum menggantikan Arsjad Rasjid bisa diselesaikan secara internal. Ia pun mengimbau agar kisruh Kadin tersebut kemudian tidak dikaitkan dengan pemerintah terutama dirinya.

"Ini bukan organisasi politik, ini adalah organisasi pengusaha. Saya minta diselesaikan secara baik-baik di internal Kadin. Jangan nanti ‘bola panasnya’ didorong ke saya," ujar Jokowi sambil terkekeh seperti dikutip Antara, Selasa (17/9/2024).

Tags:

Berita Terkait