Prof Enny Nurbaningsih: Terobsesi Pembaharuan Sistem Hukum Sejak SMA
Srikandi Hukum 2018

Prof Enny Nurbaningsih: Terobsesi Pembaharuan Sistem Hukum Sejak SMA

Bergulat di dunia akademik dan birokrat. Kini fokus merampungkan RKUHP, RKUHAP, UU Pemasyarakatan termasuk UU Kejaksaan dan UU Kepolisian agar sistem penegakan hukum ke depan menjadi lebih baik.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

“Saya merasa dunia saya ada di situ (dosen). Saya mendalami bidang ilmu hukum perundang-undangan dan konstitusi, itu bidang yang saya dalami,” kata dia.

 

Gelar akademik itu tidak membuatnya jumawa, seraya terus belajar dan mengasah keilmuannya. Bagi Enny selama sistem hukum belum sesuai dengan cita-cita para pendiri bangsa ini, Enny menegaskan bakal mencurahkan pikiran dan tenaganya dalam rangka melakukan perbaikan sistem hukum yang berkeadilan, salah satunya melalui dunia kampus.

 

Baca:

 

Dunia kampus dan birokrat

Cita-citanya sejak kuliah hendak berkontribusi memperbaiki sistem hukum yang berkeadilan terus dilakoni hingga saat ini. Terlebih, sejak 2014 hingga saat ini, wanita kelahiran Pangkal Pinang 27 Juni 1962 ini mengemban jabatan yang cukup berpengaruh dalam perkembangan hukum Indonesia yakni Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kementerian Hukum dan HAM. Dengan begitu, “perjuangan” Enny itu melalui dunia akademik dan birokrat.  

 

Meski menjadi pejabat eselon I, Enny tak meninggalkan dunianya menjadi pengajar hukum tata negara di FH UGM. Baginya, dunia kampus menjadi wadah menuangkan kebebasan akademik untuk melakukan berbagai penelitian hukum dan aktualisasi ide demi perkembangan dunia hukum Indonesia tanpa belenggu. Sementara, jabatannya sebagai Kepala BPHN pun menjadi wadah ikhtiar melakukan perbaikan sistem hukum.      

 

“Kampus sebagai ‘laboratorium’ penelitian hukum, tempat terus-menerus mengasah ilmu. Tak hanya memahami teori secara tekstual, namun juga memahami persoalan penerapan hukum di masyarakat atau law in action. Jadi, saya tidak hidup di menara gading,” tuturnya.

 

BPHN, sebagai lembaga pemerintah yang bertugas mengkaji dan merancang peraturan perundang-undangan (pembentukan hukum) versi pemerintah, seperti halnya “dunia kampus” melalui berbagai penelitian, diskusi, seminar dalam upaya pembentukan hukum. “Saya menciptakan suasana kebatinan di BPHN seperti halnya ‘dunia kampus’ atau semi kampus, yang tidak terlalu kental dunia birokrasi, tetapi lebih kental dunia akademik.”

Tags:

Berita Terkait