Produsen BBN Tunggu Revisi Perpres BBM Tertentu
Berita

Produsen BBN Tunggu Revisi Perpres BBM Tertentu

Produsen bioetanol dan biodisel menunggu kepastian subsidi dan formula harga. Pemerintah berjanji revisi Perpres No. 71/2005 akan rampung pekan ini. Janji ini bukan yang pertama kali diucapkan oleh Pemerintah.

Yoz
Bacaan 2 Menit
Produsen BBN Tunggu Revisi Perpres BBM Tertentu
Hukumonline

 

Lepas dari itu semua, Pemerintah juga mengaku telah membentuk tim monitoring BBN. Hal ini dilakukan dalam rangka pengawasan pelaksanaan ketentuan Peraturan Menteri ESDM No. 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel). Tim ini dipimpin langsung oleh Dirjen Migas. Sedangkan yang bertindak sebagai Ketua Tim adalah Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Departemen ESDM, dengan anggota dari Departemen Kehutanan, Departemen Pertanian, Departemen Perindustrian, Departemen Perhubungan, Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi (PPPTMGB) "Lemigas" Departemen ESDM dan Pertamina.

 

Tim ini bertugas melaksanakan pengawasan penyediaan dan pemanfaatan BBN, melaksanakan inventarisasi data penyediaan BBN pada badan usaha pemegang ijin usaha niaga BBN, dan inventarisasi data pemanfaatan BBN pada badan usaha pemegang ijin usaha niaga BBM. Selain itu, melaksanakan verifikasi lapangan terhadap data penyediaan dan pemanfaatan BBN, melaksanakan analisis dan evaluasi terhadap kegiatan penyediaan dan pemanfaatan BBN serta menyampaikan laporan tertulis secara berkala kepada Dirjen Migas.

Pemerintah gerak cepat agar usulannya terkait subsidi untuk Bahan Bakar Nabati (BBN) dapat segera disetujui DPR. Revisi Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2005 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang ditagih DPR, dijanjikan dapat rampung pekan ini. Dengan selesainya revisi Perpres No. 71, maka subsidi BBN dan formula harga BBN dapat segera ditetapkan, kata Dirjen Migas Departemen ESDM Evita H. Legowo, seperti dilansir hukumonline dari situs Direktorat Jenderal Migas.

 

Evita mengatakan, saat ini produsen BBN tengah menunggu-nunggu penetapan subsidi BBN dan formula harganya. Jika telah ditetapkan pemerintah, maka produsen akan kembali menjual bioetanol dan biodiesel ke PT Pertamina (Persero) untuk dicampurkan dengan BBM bersubsidi. Menurutnya, saat ini penjualan BBN untuk BBM bersubsidi terhenti atau berkurang. Soalnya, produsen menunggu kepastian subsidi dan formula harga. Namun mereka berjanji, begitu ada kepastian (subsidi dan formula harga) maka akan kembali menjual ke Pertamina sebagai pemegang PSO (Public Service Obligation) , ujarnya.

 

Berdasarkan data Pertamina, konsumsi BBN terus turun. Jika bulan Januari terdapat 20 depot yang menjual BBM yang dicampur BBN, maka pada Februari jumlahnya tinggal 13 depot. Pada bulan Juni, jumlahnya kembali melorot menjadi 8 depot. Oleh karena itu, untuk tahun 2009 pemerintah mengajukan subsidi BBN sebesar Rp831,427 miliar dan 2010 sebesar Rp1,554 triliun.

 

Sekadar mengingatkan, pada akhir Mei lalu, Pemerintah dan Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) menyambangi DPR guna meminta persetujuan agar subsidi BBN bisa dinaikkan. Namun,  saat itu Komisi VII enggan membahas masalah ini. Salah satu alasan adalah belum adanya payung hukum yang kuat yang mengatur kenaikkan subsidi BBN. Salah satu anggota dewan yang jelas-jelas menolak adalah Alvin Lie. Anggota DPR dari fraksi PAN ini mengatakan, pengembangan bahan bakar nabati diberikan melalui insentif pajak, bukan subsidi harga. Bila subsidi tersebut diberikan melalui subsidi harga, maka salah satu cara yang harus ditempuh Pemerintah adalah merevisi Peraturan Presiden No. 71/2005.

 

Lantas, apa tanggapan Alvin Lie mengenai revisi Perpres No. 71/2005 kali ini? Ya kita lihat saja, katanya kepada hukumonline. Pasalnya, kata Alvin, janji Pemerintah untuk merevisi Perpres ini bukanlah untuk yang pertama kali. Dua tahun yang lalu janjinya juga sama, yakni minggu depan, ucapnya. Oleh karena itu, Alvin masih tetap dengan sikapnya, yaitu menolak membahas kenaikkan subsidi BBN tanpa ada payung hukum yang jelas. 

Halaman Selanjutnya:
Tags: