Problematika Sidang Pidana Daring Saat Pandemi
Utama

Problematika Sidang Pidana Daring Saat Pandemi

Ombudsman menyarankan kepada Ketua MA agar membentuk Tim Khusus untuk mengawasi dan evaluasi pelaksanaan persidangan dalam jaringan sistem (online) atau electronic litigation termasuk didalamnya penambahan tenaga ahli IT.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

“Penundaan sidang itu dapat menjadi potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan sidang virtual tersebut.”

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan MA menghormati dan menghargai semua kritik dan saran dari masyarakat. Namun, dia mengingatkan tugas pengawasan internal di pengadilan negeri/tinggi merupakan tugas ketua pengadilan yang didelegasikan kepada wakil ketua pengadilan negeri/tinggi berdasarkan SEMA No. 2 Tahun 1988 tentang Pedoman Pembagian Tugas Antara Ketua Pengadilan Tinggi/Negeri dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/Negeri.        

“Setiap pelantikan ketua/wakil ketua pengadilan, selalu disampaikan tugas dan tanggung jawabnya. Wakil ketua pengadilan dibantu oleh para hakim pengawas bidang,” katanya.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menambahkan hal-hal itu menjadi bahan evaluasi bagi MA untuk mengatasi kendala yang dimaksud. Sebab, suka atau tidak suka penyelenggaraan sidang virtual ini merupakan pilihan yang mesti ditempuh dalam melayani pencari keadilan. Karena itu, saat bersamaan Ketua MA sudah membentuk Tim/Pokja untuk merancang dan menyusun hal-hal yang berkaitan dengan aplikasi persidangan online tersebut. 

Sebelumnya, melalui SEMA No. 6 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja di Lingkungan MA dan Badan Peradilan yang Berada Dibawahnya dalam Tatanan Normal Baru tertanggal 5 Juni 2020, MA telah mengingatkan agar persidangan yang digelar secara daring harus tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan.

Dalam salah poin SEMA, MA tetap mendorong kepada para pencari keadilan dalam persidangan perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara menggunakan aplikasi e-litigation. Sementara untuk sidang perkara pidana secara daring/teleconference dalam masa pencegahan Covid-19 agar tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan dan Perjanjian Kerjasama antara Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM tanggal 13 April 2020 No. 402/DJU/KM.01.1/4/2020; KEP-17/E/Ejp/04/2020; PAS-08.HH.05.05.Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Persidangan Melalui Teleconference.

Tags:

Berita Terkait