Problematika Sidang Pidana Daring Saat Pandemi
Utama

Problematika Sidang Pidana Daring Saat Pandemi

Ombudsman menyarankan kepada Ketua MA agar membentuk Tim Khusus untuk mengawasi dan evaluasi pelaksanaan persidangan dalam jaringan sistem (online) atau electronic litigation termasuk didalamnya penambahan tenaga ahli IT.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

“Tapi, semoga prinsip hukum kala ada perubahan, maka yang diterapkan hal yang paling menguntungkan terdakwalah yang dipilih, fiat iustitia et pereat mundus (keadilan harus tetap ditegakkan meskipun dunia binasa, red).”    

Bentuk tim khusus

Persoalan ini pun menjadi perhatian Ombudsman RI yang menemukan potensi maladministrasi terkait penyelenggaraan persidangan online di tengah pandemi Covid-19. Salah satu rekomendasinya, Ombudsman menyarankan kepada Ketua MA agar membentuk Tim Khusus untuk mengawasi dan evaluasi pelaksanaan persidangan dalam jaringan sistem (online) atau electronic litigation.

Anggota Ombudsman Adrianus Meliala mengatakan pembentukan Tim Khusus, termasuk juga penambahan tenaga ahli informasi dan teknologi (IT). Hal ini diperlukan agar jalannya sidang secara online tidak terhambat di setiap pengadilan negeri. "Tenaga IT yang terbatas menyebabkan persiapan persidangan virtual menjadi lamban, terlebih jika terdapat kendala teknis di tengah sidang," kata Adrianus dalam keterangannya, Selasa (9/6)/2020.

Selain itu, Ombudsman menyarankan agar koordinasi antarinstansi penegak hukum lebih dioptimalkan dalam penyelenggaraan persidangan virtual tersebut, khususnya dengan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham.

Dalam hasil kajian pemantauan Ombudsman ditemukan adanya kendala teknis dalam penyelenggaraan persidangan daring di 16 pengadian negeri, yakni Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Depok, Bogor, Cibinong, Bekasi, Tangerang, Serang, Medan, Batam, Jambi, Surabaya, Denpasar, Banjarmasin, Kupang, dan PN Manokwari.

"Kendalanya seperti keterbatasan penguasaan teknologi oleh hakim, koordinasi antarpihak yang kurang baik, penasihat hukum tidak berada berdampingan dengan terdakwa, dan tidak dapat memastikan saksi dan terdakwa dalam tekanan/dusta," ungkap Adrianus. (Baca Juga: MA: Sidang Perkara Pidana Tetap Digelar atau Ditunda, Ini Syaratnya!)

Ombudsman memandang perlu penyusunan regulasi tentang standardisasi sarana dan prasarana persidangan dalam jaringan pada pengadilan negeri guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan persidangan daring. Keterbatasan sarana dan prasarana seperti keterbatasan ruang sidang yang memiliki perangkat video telekonferensi serta jaringan internet yang kurang stabil berpotensi menyebabkan penundaan berlarut dalam proses persidangan.

Tags:

Berita Terkait