Problematika Anak yang Berhadapan dengan Hukum
Kolom

Problematika Anak yang Berhadapan dengan Hukum

Terkait kasus “perundungan” atau penggeroyokan yang terjadi di kota Pontianak, Kalimantan Barat, terdapat tiga pendekatan analisis yang perlu diperhatikan.

Bacaan 2 Menit

 

Diversi tetap menghendaki agar pelaku yang masih di bawah umur menyadari kesalahan yang dilakukan serta memiliki rasa tanggung jawab atas konsekuensi perbuatannya. Khusus untuk kasus perundungan ini petugas penegak hukum harus menjaga agar proses ini dilakukan dengan tetap memberikan perlindungan terhadap hak-hak dasar anak serta memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak. Upaya diversi telah diterapkan di banyak negara dengan tujuan memberikan anak yang melakukan tindak pidana kesempatan kedua untuk memperbaiki dirinya. Bahkan UU SPPA juga menyitir Konvesi Hak Anak yang mengacu pada prinsip perlindungan hukum terhadap anak.

 

Diversi menjadi penting untuk diupayaan oleh karena seluruh proses pemeriksaan, penyidikan, dan penuntutan bahkan perampasan kemerdekaan terhadap pelaku anak dianggap tidak membawa dampak yang positif bagi mereka dan jikalau proses tersebut harus dijalani maka seyogyanya semua proses yang ada tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak dalam kerangka koridor hukum perlindungan anak meskipun mereka adalah pelaku dengan tetap memperhatikan hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum. Tujuannya untuk mempersiapkan anak menyongsong masa depannya yang masih panjang serta memberikan kesempatan bagi pelaku agar melalui pembinaan akan diperoleh jati dirinya untuk menjadi manusia yang mandiri, bertanggung jawab dan berguna.

 

Dalam ranah hukum, anak karena kondisi kejiwaannya yang belum matang dapat berada di posisi yang rentan, baik dalam kedudukannya sebagai korban maupun pelaku. Untuk itu kedua belah pihak perlu mendapat perhatian dan perlindungan yang seimbang. Menurut Penulis, anak dalam kedua status tersebut perlu dilindungi di muka hukum dan demi penegakan hukum.

 

Untuk itu penting bagi semua pihak terkait untuk tetap merahasiakan identitas anak, memastikan proses yang ada berjalan sesuai koridor hukum dengan mengingat pemeriksaan harus dilakukan secara hati-hati untuk menghindari publikasi yang berlebihan dan akan membawa pengaruh yang tidak kondusif terhadap penyelesaian kasus ini, mengingat munculnya beragam komentar keras dan stigma yang diberikan oleh masyarakat terhadap pihak yang berurusan dengan perkara ini. Akhirnya, semuanya berujung pada asa agar tercapai solusi untuk perbaikan dan pemulihan bagi anak yang tidak berdasarkan pada pembalasan.

 

*)Nathalina Naibaho adalah Dosen Tetap Bidang Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

 

Catatan Redaksi:

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

Tags:

Berita Terkait