Problem Keterlambatan Penerbangan dan Klausula Baku dalam Putusan Pengadilan

Problem Keterlambatan Penerbangan dan Klausula Baku dalam Putusan Pengadilan

Dalam beberapa putusan dari kasus keterlambatan penerbangan ditemukan bahwa maskapai berlindung di balik klausula baku yang isinya melepaskan tanggung jawab jika timbul kerugian penumpang.
Problem Keterlambatan Penerbangan dan Klausula Baku dalam Putusan Pengadilan
Ilustrasi: Shutterstock

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada yang juga dikenal sebagai salah satu Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar beberapa waktu lalu menginformasikan kepada publik kejadian tidak mengenakkan yang dialaminya saat hendak menggunakan transportasi udara yang disediakan salah satu maskapai penerbangan.

Menurut pria yang kerap disapa Ucheng ini, perubahan jadwal penerbangan pesawat dari salah satu maskapai yang akan digunakan menjadi sebab kekacauan rencana perjalanan Ucheng. Keterlambatan penerbangan pesawat tersebut memaksa Ucheng beberapa kali mengulur jadwal acara yang harus dihadiri.

Sebagai evaluasi, Ucheng menuntut perbaikan manajemen penerbangan secara keseluruhan, terutama dari maskapai terkait yang menurut Ucheng kerap mengalami problem keterlambatan jadwal seperti yang dirasakan Ucheng.

“Bagi saya sederhana, andai sedari pagi dia (maskapai) bilang gak punya pesawat, saya bisa naik mobil ke Jakarta. Bukan menunda jam 10 ke 12, jam 12 ke 14, jam 14 ke 15 dan kini 15 ke menjelang jam 16,” tulis Ucheng di laman media sosialnya.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional