Problem Hukum Upah Proses Pasca Putusan MK
Kolom

Problem Hukum Upah Proses Pasca Putusan MK

Putusan MK yang menyatakan upah proses dalam masa skorsing harus dibayarkan hingga putusan berkekuatan hukum tetap dianggap tidak adil dan memberatkan pengusaha.

Bacaan 2 Menit

 

Pertanyaannya adalah ADILKAH? Jawabanya tentu “tidak  bagi Pengusaha” karena perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) akan menjadi beban bagi pengusaha baik dari segi biaya mapun waktu. Dari segi biaya jelas pengusaha sangat dirugikan karena harus membayar upah skorsing atau upah proses untuk jangka waktu yang panjang yakni sampai putusan berekekuatan hukum tetap. Sedangkan dari segi waktu pengusaha dirugikan karena proses hukum yang menggantung untuk waktu yang cukup lama.

 

Pada umumnya pekerja yang melakukan perselisihan PHK banyak yang merasa tidak puas dengan putusan Pengadilan Hubungan Industrial sehingga mengajukan upaya hukum kasasi. Sementara  perkara pemutusan hubungan kerja (PHK) di tingkat kasasi akan memakan waktu rata-rata sekitar 1,5 s/d 2 tahun, terhitung sejak proses permohonan kasasi sampai dengan diterimanya pemberitahuan putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial. Padahal menurut ketentuan Pasal 115 UU PPHI, Mahkamah Agung sudah harus menyelesaikan atau memutus perkara perselisihan pemutusan hubungan kerja dalam waktu 30 hari kerja.

 

Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi maka Mahkamah Agung harus dapat segera memperbaiki sistem administrasinya sehingga perkara perselisihan pemutusan hubungan kerja pada tingkat kasasi dapat segera diputus.

 

Pemasalahan Pengusaha.

Dengan kondisi administrasi mahkamah Agung saat ini maka putusan Mahkamah Konstitusi menjadi tidak adil bagi pengusaha karena akan menimbulkan beberapa permasalahan atau pertanyaan, sebagai berikut:

1.    Bagaimana dengan karyawan yang telah bekerja ditempat lain sebelum putusan berkekuatan hukum tetap, apakah masih berhak menerima upah proses atau upah selama skorsing?

2.    Bagaimana menghitung pesangon, pengahargaan masa kerja dan penggantian hak? Apakah mengikuti masa kerja sampai dengan putusan berkeuatan hukum tetap?

3.    Bagaimana apabila upaya hukum kasasi digunakan sebagai akal-akalan oleh karyawan supaya tetap menerima upah tanpa perlu bekerja?

Tags: