Pro Kontra Penerapan Pidana atas Pengembalian Kerugian Keuangan Negara

Pro Kontra Penerapan Pidana atas Pengembalian Kerugian Keuangan Negara

Ada yang mendukung rencana kebijakan ini, ada pula yang menolaknya, disertai alasan yuridisnya.
Pro Kontra Penerapan Pidana atas Pengembalian Kerugian Keuangan Negara
Hukumonline

Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta kepada jajarannya agar perkara kasus korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp50 juta, cukup diselesaikan dengan mengembalikan kerugian negara tersebut. Hal itu dikatakan dalam kerja Komisi III DPR RI pada Kamis (27/1), di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Menurutnya, mekanisme tersebut dipilih sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana dan berbiaya ringan. Burhanuddin mencontohkan bahwa mekanisme pengembalian keuangan negara dapat dilakukan pada kasus pidana terkait dana desa. Pelaku penyelewengan dana desa itu nantinya juga dapat dibina oleh inspektorat agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Sedangkan untuk perkara tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, Kejaksaan Agung telah memberikan imbauan kepada jajaran untuk tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta untuk bisa diselesaikan cara pengembalian kerugian keuangan,” kata Burhanuddin.

Meskipun begitu ia menegaskan bahwa mekanisme hukum seperti itu hanya berlaku untuk kasus dengan kerugian negara yang tidak terlalu besar dan tidak dilakukan terus menerus. "Terhadap perkara yang kerugiannya tidak terlalu besar, dan perbuatan itu tidak dilakukan secara terus menerus, maka diimbau untuk diselesaikan secara administratif dengan cara pengembalian kerugian tersebut," ujarnya.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional