Pro dan Kontra SEMA Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi DPO
Utama

Pro dan Kontra SEMA Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi DPO

SEMA No.1 Tahun 2018 dinilai membatasi dan mengurangi hak asasi manusia untuk mendapatkan akses keadilan. Akan tetapi, menjadi ambigu ketika seseorang ingin menuntut hak namun enggan melaksanakan kewajibannya, bahkan berusaha mengakali hukum dengan jalan melarikan diri.

CR-25
Bacaan 2 Menit

 

(Baca juga: MK Rombak Bukti Permulaan dan Objek Praperadilan)

 

Arsil juga mengatakan tidak ada kaitannya jika dikatakan bahwa SEMA No.1 Tahun 2018 ini bertentangan terhadap prinsip hakim dilarang menolak perkara. Arsil membedakan syarat prosedural dalam mengajukan perkara yang harus dipenuhi oleh tersangka dengan kewajiban hakim untuk menguji perkara secara materiil.

 

Menurutnya, muatan yang diatur dalam SEMA No. 1 Tahun 2018 berkaitan erat dengan syarat prosedural. Sehingga jika tersangka tidak mengikuti prosedur tersebut maka dapat didiskualifikasi.

 

Sementara itu, Juru Bicara MA Suhadi mengakui bahwa memang latar belakang dibentuknya SEMA No.1 Tahun 2018 ini berkaitan erat dengan maraknya orang yang mengajukan praperadilan, namun dalam status DPO.

 

Di samping itu, jelas Suhadi, Perluasan Objek Praperadilan Pasal 77 KUHAP oleh Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang besar bagi para DPO untuk memanfaatkan itu. Menurutnya, ini tidak fair.Dia ingin mendapatkan haknya melalui proses hukum, namun di sisi lain ia menghindari hukum,” katanya kepada hukumonline.

 

“Dengan melarikan diri, akan memberikan ketidak pastian hukum, kalaupun dia terbukti bersalah dan dihukum maka dia akan tetap tidak bisa dipenjarakan, karena dia hilang!” tambah Suhadi.

 

Tags:

Berita Terkait