Pro dan Kontra SEMA Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi DPO
Utama

Pro dan Kontra SEMA Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi DPO

SEMA No.1 Tahun 2018 dinilai membatasi dan mengurangi hak asasi manusia untuk mendapatkan akses keadilan. Akan tetapi, menjadi ambigu ketika seseorang ingin menuntut hak namun enggan melaksanakan kewajibannya, bahkan berusaha mengakali hukum dengan jalan melarikan diri.

CR-25
Bacaan 2 Menit
Gedung Mahkamah Agung. Foto: RES
Gedung Mahkamah Agung. Foto: RES

Terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 2018 soal Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka Yang Melarikan Diri Atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO), mengundang pro dan kontra dari berbagai kalangan.

 

Suara keberatan terhadap SEMA No.1 Tahun 2018 diungkapkan Maqdir Ismail, salah seorang advokat yang sering menangani kasus-kasus praperadilan. Dia menentang keras muatan SEMA tersebut. Bahkan, Maqdir mengimbau para hakim berani mengambil sikap terhadap SEMA yang ia pandang bertentangan dengan undang-undang hingga menganjurkan para hakim untuk mengabaikan surat edaran tersebut.

 

Menurutnya, SEMA ini sudah membatasi dan mengurangi hak asasi manusia untuk mendapatkan akses keadilan. “Hakim harus berani mengambil sikap ketika SEMA bertentangan dengan undang-undang, maka menjadi kewajiban hakim untuk mengabaikan surat edaran itu,” kata Maqdir Ismail kepada hukumonlinemelalui pesan singkat, Selasa (3/4).

 

Ada dua muatan pokok yang diatur SEMA No.1 Tahun 2018. Pertama, tersangka yang sedang melarikan diri atau dalam status daftar pencarian orang (DPO) maka tidak dapat di ajukan praperadilan. Kedua, Jika praperadilan tetap diajukan oleh penasehat hukum maupun keluarganya, maka hakim dapat menjatuhkan putusan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).

 

(Baca juga : MA Larang Buron Ajukan Praperadilan, Ini Masukan ICJR)

 

Maqdir berpendapat bahwa dalam praktik hukum dan ketentuan KUHAP, tidak ada kewajiban hadir di persidangan bagi seseorang yang mengajukan praperadilan. Tidak hanya tersangka, bahkan keluarga maupun kuasanya pun dapat meminta pemeriksaan praperadilan berdasarkan Pasal 79 KUHAP. Sehingga Maqdir menganggap lahirnya SEMA No.1 Tahun 2018 ini bermaksud menganulir Pasal 79 KUHAP tersebut.

 

Tak segan-segan, pengacara yang terkenal dengan sebutan ‘pendobrak objek praperadilan’ itu menyebut bahwa para hakim yang mengikuti ketentuan SEMA No.1 Tahun 2018 dalam mengadili kasus praperadilan dapat dianggap telah melanggar ketentuan undang-undang.

 

Melalui SEMA ini, terang Maqdir, seseorang yang bahkan belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka namun kemudian ditersangka-kan, maka dapat kehilangan haknya untuk melakukan praperadilan. “Ini artinya kita secara sengaja membiarkan pelanggaran hak asasi atas nama penegakan hukum,” kata Maqdir.

 

Satu hal penting yang digarisbawahi Maqdir, hukum acara itu adalah untuk membatasi kewenangan aparat penegak hukum, bukan untuk mengurangi hak asasi. Untuk menguji kebenaran ‘dasar hukum’ dan ‘dasar fakta’ penetapan seseorang sebagai tersangka, kata Maqdir, Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 tegas menyatakan bahwa selain ada bukti permulaan maka harus ada pemeriksaan terhadap calon tersangka.

 

Berseberangan dengan Maqdir, peneliti pada Lembaga Advokasi dan Independensi Peradilan (LeIP), Arsil, justru mendukung keberlakuan SEMA No.1 Tahun 2018. Menurutnya, jika seseorang ingin mendapatkan haknya untuk mengajukan praperadilan maka ia berkewajiban untuk hadir di persidangan dan tidak melarikan diri.

 

“Menjadi ambigu ketika seseorang ingin menuntut hak namun enggan melaksanakan kewajibannya, bahkan berusaha mengakali hukum dengan jalan melarikan diri,” kata Arsil kepada hukumonline.

 

Dalam pandangan Arsil, berlakunya SEMA tersebut merupakan bentuk respons atas perkembangan baru, yakni banyaknya pengajuan praperadilan oleh tersangka yang sedang melarikan diri atau berstatus DPO.

 

Arsil juga menjelaskan bahwa lahirnya SEMA ini terinspirasi melalui SEMA No.1 Tahun 2012 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Dalam Perkara Pidana, yang mengatur bilamana pemohon Peninjauan Kembali (PK) tidak hadir dipersidangan maka PK yang diajukannya menjadi gugur.

 

Yang perlu disorot dalam SEMA No. 1 Tahun 2018 ini, kata Arsil, jangan sampai berlakunya SEMA tersebut malah merugikan orang-orang yang tidak melarikan diri. Jangan sampai sasarannya yang sebetulnya untuk mencegah orang yang sedang melarikan diri melakukan praperadilan. Seperti kasus Sudjiono Timan, sudah ada SEMA nya tetapi tetap ada celah yang bisa digunakan untuk menghindari itu.

 

“Untuk itu penting dicermati terkait siapa subjek yang diatur? Apakah pemohon atau tersangka?” Jelas Arsil.

 

(Baca juga: MK Rombak Bukti Permulaan dan Objek Praperadilan)

 

Arsil juga mengatakan tidak ada kaitannya jika dikatakan bahwa SEMA No.1 Tahun 2018 ini bertentangan terhadap prinsip hakim dilarang menolak perkara. Arsil membedakan syarat prosedural dalam mengajukan perkara yang harus dipenuhi oleh tersangka dengan kewajiban hakim untuk menguji perkara secara materiil.

 

Menurutnya, muatan yang diatur dalam SEMA No. 1 Tahun 2018 berkaitan erat dengan syarat prosedural. Sehingga jika tersangka tidak mengikuti prosedur tersebut maka dapat didiskualifikasi.

 

Sementara itu, Juru Bicara MA Suhadi mengakui bahwa memang latar belakang dibentuknya SEMA No.1 Tahun 2018 ini berkaitan erat dengan maraknya orang yang mengajukan praperadilan, namun dalam status DPO.

 

Di samping itu, jelas Suhadi, Perluasan Objek Praperadilan Pasal 77 KUHAP oleh Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang besar bagi para DPO untuk memanfaatkan itu. Menurutnya, ini tidak fair.Dia ingin mendapatkan haknya melalui proses hukum, namun di sisi lain ia menghindari hukum,” katanya kepada hukumonline.

 

“Dengan melarikan diri, akan memberikan ketidak pastian hukum, kalaupun dia terbukti bersalah dan dihukum maka dia akan tetap tidak bisa dipenjarakan, karena dia hilang!” tambah Suhadi.

 

Tags:

Berita Terkait