Presiden tidak Terikat pada Pertimbangan Dewan Penasihat
Berita

Presiden tidak Terikat pada Pertimbangan Dewan Penasihat

Meskipun bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, Presiden tidak terikat pada nasihat dan pertimbangan itu. Tetapi Dewan wajib memberikan nasihat baik diminta maupun tidak.

Mys/CRI
Bacaan 2 Menit
Presiden tidak Terikat pada Pertimbangan Dewan Penasihat
Hukumonline

 

Ketidakterikatan Presiden juga berlaku terhadap nasihat dan pertimbangan atas pemberian grasi dan rehabilitasi. Dalam praktek, akan ada dua sumber pertimbangan mengenai grasi dan rehabilitasi yaitu dari Mahkamah Agung (MA) dan DPP. Menurut Agun, pertimbangan mana yang akan diikuti tergantung sepenuhnya kepada Presiden. Semua akan dikembalikan kepada Presiden, ujarnya kepada hukumonline.

 

Politisi Partai Golkar itu menambahkan, salah satu argumen mengapa pertimbangan DPP tidak mengikat adalah karena DPP berada di bawah Presiden. Nasihat dan pertimbangan dibutuhkan agar Presiden tidak memerintah secara otoriter dan dalam pengambilan keputusan relatif lebih objektif.

 

Berkaitan dengan kedudukan DPP, Prof. Harun Alrasid lebih sepakat kalau dibuat sebagai lembaga mandiri. Jika pengaruh Presiden terlalu besar termasuk memilih dan menentukan orang-orang yang akan duduk di DPP, Harun khawatir akan menimbulkan ketidakmandirian. Untuk mengatasi hal ini, Harun menyarankan agar syarat menjadi anggota DPP dibuat ketat.

 

Pasal 8 RUU menyebut delapan syarat untuk bisa diangkat menjadi anggota DPP. Kedelapan syarat tersebut adalah (i) bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; (ii) WNI; (iii) setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan cita-cita Proklamasi; (iv) mempunyai sifat kenegarawanan; (v) sehat jasmani dan rohani; (vi) jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; (vii) tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih, putusan mana sudah berkekuatan hukum tetap; dan (viii) mempunyai keahlian tertentu di bidang pemerintahan negara.

 

Pakar Hukum Tata negara Universitas Indonesia Prof. Harun Alrasid berpendapat bahwa Presiden memiliki hak untuk menggunakan nasihat dan pertimbangan yang diberikan Dewan Pertimbangan Presiden (DPP) atau tidak. Terserah kepada Presiden mau mendengarkan atau tidak. (Nasihat) itu tidak mengikat, ujar Guru Besar Ilmu Hukum yang selama ini banyak mengupas masalah lembaga kepresidenan itu.

 

Pandangan tersebut disampaikan Prof. Harun ketika dimintai pendapatnya mengenai RUU Dewan Penasihat Presiden yang sudah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat pada 8 Desember lalu. Pada dasarnya Harun tidak sepakat dengan pembentukan DPP karena akan memberatkan anggaran dan menjadikan kinerja Pemerintah kurang efektif. Prof. Harun lebih setuju menggunakan model yang selama ini dipakai, Presiden langsung menunjuk penasihat ahli di bidangnya. Berdasarkan catatan hukumonline, Prof. Harun pernah menjadi penasihat Presiden Gus Dur bidang hukum.

 

Pengambilan keputusan kurang efektif karena lembaga tersebut berbentuk Dewan. Dalam mengambil keputusan harus rapat terlebih dahulu, dan akan mengeluarkan biaya. Solusi yang diberikan RUU terhadap keberatan prof. Harun adalah memberi ruang nasihat dan pertimbangan diberikan anggota DPP secara perseorangan. Tetapi solusi ini juga memiliki titik lemah kalau nasihat seorang anggota dikomplain anggota lain.

 

Ketua Pansus RUU DPP Agun Gunandjar mengatakan meskipun tak wajib mengikat Presiden, DPP tetap wajib memberikan nasihat baik diminta maupun tidak, baik perseorangan maupun kelembagaan. Ruang lingkup nasihat pun cukup luas, menyangkut ekonomi, politik, sosial budaya, dan hukum.

Tags: