Presiden tidak Terikat pada Pertimbangan Dewan Penasihat
Berita

Presiden tidak Terikat pada Pertimbangan Dewan Penasihat

Meskipun bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, Presiden tidak terikat pada nasihat dan pertimbangan itu. Tetapi Dewan wajib memberikan nasihat baik diminta maupun tidak.

Mys/CRI
Bacaan 2 Menit

 

Ketidakterikatan Presiden juga berlaku terhadap nasihat dan pertimbangan atas pemberian grasi dan rehabilitasi. Dalam praktek, akan ada dua sumber pertimbangan mengenai grasi dan rehabilitasi yaitu dari Mahkamah Agung (MA) dan DPP. Menurut Agun, pertimbangan mana yang akan diikuti tergantung sepenuhnya kepada Presiden. Semua akan dikembalikan kepada Presiden, ujarnya kepada hukumonline.

 

Politisi Partai Golkar itu menambahkan, salah satu argumen mengapa pertimbangan DPP tidak mengikat adalah karena DPP berada di bawah Presiden. Nasihat dan pertimbangan dibutuhkan agar Presiden tidak memerintah secara otoriter dan dalam pengambilan keputusan relatif lebih objektif.

 

Berkaitan dengan kedudukan DPP, Prof. Harun Alrasid lebih sepakat kalau dibuat sebagai lembaga mandiri. Jika pengaruh Presiden terlalu besar termasuk memilih dan menentukan orang-orang yang akan duduk di DPP, Harun khawatir akan menimbulkan ketidakmandirian. Untuk mengatasi hal ini, Harun menyarankan agar syarat menjadi anggota DPP dibuat ketat.

 

Pasal 8 RUU menyebut delapan syarat untuk bisa diangkat menjadi anggota DPP. Kedelapan syarat tersebut adalah (i) bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; (ii) WNI; (iii) setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan cita-cita Proklamasi; (iv) mempunyai sifat kenegarawanan; (v) sehat jasmani dan rohani; (vi) jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; (vii) tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih, putusan mana sudah berkekuatan hukum tetap; dan (viii) mempunyai keahlian tertentu di bidang pemerintahan negara.

 

Tags: