Presiden Teken PP Penyelenggaraan Nama Rupabumi, Begini Isinya
Berita

Presiden Teken PP Penyelenggaraan Nama Rupabumi, Begini Isinya

PP ini dibuat untuk melindungi kedaulatan dan keamanan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, melestarikan nilai-nilai budaya, sejarah, dan adat istiadat serta mewujudkan tertib administrasi pemerintahan.

M. Agus Yozami
Bacaan 5 Menit

Badan dan kementerian/lembaga menyelenggarakan Nama Rupabumi yang terletak di wilayah lintas provinsi dan/atau memiliki nilai strategis nasional. Sementara untuk yang terletak di wilayah lintas provinsi dan/atau memiliki nilai strategis di wilayah provinsi diselenggarakan oleh Pemda provinsi dan yang terletak di wilayah lintas kabupaten/kota diselenggarakan oleh Pemda kabupaten/kota.

Tahapan Penyelenggaraan Nama Rupabumi

Tahapan penyelenggaraan Nama Rupabumi terdiri atas pengumpulan Nama Rupabumi, penelaahan Nama Rupabumi, pengumuman Nama Rupabumi, penetapan Nama Rupabumi baku, dan penyusunan Gazeter Republik Indonesia. Tertuang dalam Pasal 9, pengumpulan nama Rupabumi dapat dilaksanakan melalui pendataan Nama Rupabumi atau pemberian Nama Rupabumi.

Dijelaskan lebih lanjut, pendataan Nama Rupabumi dilakukan melalui proses pencatatan Unsur Rupabumi yang sudah bernama, sementara pemberian Nama Rupabumi dilakukan terhadap Unsur Rupabumi yang belum bernama.

Pemberian Nama Rupabumi diusulkan Badan, K/L, Pemda provinsi, dan Pemda kabupaten/kota. “Pihak lain dapat mengusulkan pemberian Nama Rupabumi melalui Badan, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota,” disebutkan pada pasal 12 ayat (3).

Pengusulan dimaksud dilaksanakan melalui Sistem Informasi Nama Rupabumi. “Dalam memberikan usulan Nama Rupabumi kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota melibatkan partisipasi masyarakat,” bunyi Pasal 11 ayat (7).

Tahapan berikutnya, kementerian/lembaga dan pemda menyampaikan hasil pengumpulan Nama Rupabumi kepada Badan untuk selanjutnya dilakukan penelaahan melalui proses verifikasi agar memenuhi prinsip Nama Rupabumi. Hasil penelaahan tersebut kemudian diumumkan oleh Badan melalui Sistem Informasi Nama Rupabumi dan dilaksanakan untuk jangka waktu selama 30 hari kerja terhitung sejak tanggal pengumuman.

“Selama jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan/atau pihak lain dapat memberikan tanggapan,” bunyi Pasal 18 ayat (3).

Tags:

Berita Terkait