Presiden Teken PP Penyelenggaraan Nama Rupabumi, Begini Isinya
Berita

Presiden Teken PP Penyelenggaraan Nama Rupabumi, Begini Isinya

PP ini dibuat untuk melindungi kedaulatan dan keamanan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, melestarikan nilai-nilai budaya, sejarah, dan adat istiadat serta mewujudkan tertib administrasi pemerintahan.

M. Agus Yozami
Bacaan 5 Menit

Lebih lanjut dijelaskan pada Pasal 2 ayat (2), Unsur Alami dimaksud meliputi pulau, kepulauan, gunung, pegunungan, bukit, dataran tinggi, gua, lembah, tanjung, semenanjung, danau, sungai, muara, samudra, laut, selat, teluk, unsur bawah laut, dan unsur alami lainnya. Sementara Unsur Buatan dimaksud terdiri atas wilayah administrasi pemerintahan, objek yang dibangun, kawasan khusus, dan tempat berpenduduk.

“Selain Unsur Buatan sebagaimana dimaksud, tempat, lokasi, atau entitas yang memiliki nilai khusus atau penting bagi masyarakat suatu wilayah dapat dikategorikan sebagai Unsur Buatan,” bunyi Pasal 2 ayat (4).

Diatur pada Pasal 3, Nama Rupabumi harus memenuhi prinsip sebagai berikut: a. menggunakan bahasa Indonesia; b. dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila Unsur Rupabumi memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan;

c. menggunakan abjad romawi; d. menggunakan 1 (satu) nama untuk 1 (satu) Unsur Rupabumi; e. menghormati keberadaan suku, agama, ras, dan golongan; f. menggunakan paling banyak 3 (tiga) kata; g. menghindari penggunaan nama orang yang masih hidup dan dapat menggunakan nama orang yang sudah meninggal dunia paling singkat 5 (lima) tahun terhitung sejak yang bersangkutan meninggal dunia;

h. menghindari penggunaan nama instansi/lembaga; i. menghindari penggunaan nama yang bertentangan dengan kepentingan nasional dan/atau daerah; dan j. memenuhi kaidah penulisan Nama Rupabumi dan kaidah spasial. “Ketentuan mengenai kaidah penulisan Nama Rupabumi dan kaidah spasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf j diatur dengan Peraturan Badan,” bunyi Pasal 4.

Penyelenggara Nama Rupabumi

Dalam PP ini dijelaskan Penyelenggaraan Nama Rupabumi dikoordinasikan oleh Badan. “Dalam mengoordinasikan Penyelenggaraan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud, Badan melibatkan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan pihak lain terkait,” bunyi Pasal 6 ayat (2).

Kementerian/lembaga (K/L) sebagaimana dimaksud meliputi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, di bidang luar negeri, di bidang pertahanan, di bidang perencanaan pembangunan nasional, di bidang kelautan, di bidang pendidikan, di bidang kebudayaan, serta K/L lainnya yang terkait dengan Penyelenggaraan Nama Rupabumi.

Tags:

Berita Terkait