Presiden Tandatangani UU Penanganan Konflik Sosial
Berita

Presiden Tandatangani UU Penanganan Konflik Sosial

Setiap orang wajib bertoleransi.

Red
Bacaan 2 Menit


Diamanatkan pula dalam UU ini, penyelesaian perselisihan dalam masyarakat dilakukan secara damai. Serta, mengutamakan musyawarah untuk mufakat dan hasil musyawarah mengikat para pihak.


Disebutkan Pasal 9 UU 7 Tahun 2012, Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Pemda) berkewajiban meredam potensi konflik dalam masyarakat. Kemudian membangun sistem peringatan dini untuk mencegah konflik atau perluasan konflik di daerah yang sedang terjadi konflik melalui media komunikasi.


Bila konflik telah terjadi, upaya pemerintah untuk menghentikan dapat dilakukan dengan  penggunaan tindakan kekerasan fisik. Diamanatkan pula penetapan status keadaan konflik, tindakan darurat penyelamatan dan perlindungan korban, dan/atau bantuan penggunaan dan pengerahan kekuatan TNI.


Ditegaskan pula, jika kekerasan fisik ditempu pemerintah, diharuskan koordinasi dan dikendalikan Polri, melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan/atau tokoh adat, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


Mengenai bantuan TNI, ditegaskan dalam status keadaan konflik skala kabupaten/kota, bupati/walikota dapat meminta bantuan penggunaan kekuatan TNI kepada pemerintah. Kemudian untuk skala provinsi, gubernur meminta bantuan penggunaan TNI kepada pemerintah. Sedangkan untuk skala nasional, pengerahan TNI dilakukan dengan lebih dulu dilakukan konsultasi oleh presiden kepada DPR.


Penggunaan dan pengerahan kekuatan TNI berakhir apabila telah dilakukan pencabutan penetapan status keadaan konflik. Atau berakhirnya jangka waktu status keadaan konflik, demikian Pasal 34 ayat (1) dan (2) UU ini.


UU ini juga membuka peluang pembentukan Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial seagai lembaga penyelesaian konflik yang bersifat ad hoc di tingkat Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. Yaitu dilakukan apabila tidak ada pranata adat dan/atau pranata sosial di daerah konflik.


Kemudian, pranata adat dan/atau pranata sosial tetap tidak berfungsi. Atau mekanisme musyawarah mufakat tidak berjalan dalam pranata adat dan/atau pranata sosial. Lalu, tidak tercapainya kesepakatan melalui mekanisme musyawarah pranata adat dan/atau pranata sosial.

Tags:

Berita Terkait