Presiden Tak Akan Intervensi Kasus Meiliana
Utama

Presiden Tak Akan Intervensi Kasus Meiliana

Komisi Yudisial (KY) diminta memberi perhatian lebih pada persidangan kasus dugaan penistaan agama oleh Meiliana. Komnas HAM bakal mengajukan Amicus Curiae untuk kasus Meiliana.

Ady TD Ahmad
Bacaan 2 Menit

 

"KY juga terus berupaya untuk tetap objektif terkait kasus ini, namun perlu ditegaskan KY tidak akan masuk dalam ranah teknis yudisial menyangkut pertimbangan yuridis dan substansi putusan hakim," tutur Farid.

 

Mengenai advokasi hakim, KY juga meminta kepada semua pihak agar tidak mengintervensi hakim maupun pengadilan dengan merendahkan kehormatan dan keluhuran hakim.

 

(Baca Juga: Ini Pesan KY Terkait Kasus Meiliana)

 

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam, mengaku prihatin terhadap putusan perkara bernomor 1612/Pid.B/2018/PN Mdn tersebut. Untuk itu, Komnas HAM akan mengajukan amicus curiae untuk kasus Meiliana.

 

Anam mengatakan, pertimbangan putusan MK No.140/PUU-VII/ MK mengingatkan pemerintah dan DPR untuk merevisi UU No.1/PNPS Tahun 1965. Berbagai unsur materil dalam regulasi itu perlu diperjelas sehingga tidak menimbulkan salah tafsir dalam praktik. Sayangnya sejak putusan MK itu terbit 9 tahun lalu, sampai sekarang pemerintah dan DPR belum merevisi UU No.1/PNPS Tahun 1965. Akibatnya, pelaksanaan regulasi itu terus menimbulkan persoalan, kali ini menimpa Meiliana.

 

Selaras putusan MK itu Anam berpendapat mestinya pemerintah melakukan moratorium terhadap pelaksanaan regulasi tersebut. “Kejaksaan dan Kepolisian harusnya melakukan moratorium terhadap pelaksanaan UU No.1/PNPS Tahun 1965, sebagai upaya menghargai putusan MK itu,” katanya ketika dihubungi, Sabtu (25/8).

 

(Baca Juga: Kasus Meiliana dan Ketentuan Pengeras Suara Masjid Sesuai Instruksi Dirjen Bimas Islam)

 

Anam menegaskan kepada aparat penegak hukum untuk hati-hati dalam menangani perkara yang berkaitan dengan norma sebagaimana diatur dalam UU No.1/PNPS Tahun 1965. Proses penyelesaiannya harus diutamakan musyawarah dan mufakat ketimbang pidana. Aparat kepolisian bisa melakukan pencegahan sebelum kasus itu mengarah pada kekerasan dan presekusi. “Kepolisian bisa mengoptimalkan lagi peran Babinkamtibmas,” usulnya.

 

Untuk kasus Meiliana, Anam mengatakan lembaganya masih mengkaji untuk mengajukan diri sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan). Dalam perkara Meiliana di PN Medan, Komnas HAM sempat diminta untuk mengajukan amicus curiae tapi permintaan itu telat karena sudah mendekati pembacaan putusan. Jika perkara itu nanti berlanjut sampai Pengadilan Tinggi, tidak menutup kemungkinan bagi Komnas HAM untuk mengajukan diri sebagai amicus curiae. “Kami masih mendiskusikan ini,” ucapnya.

Tags:

Berita Terkait