Presiden Setujui Kriminalisasi Kewenangan KPK Jika Terbitkan Perppu
Berita

Presiden Setujui Kriminalisasi Kewenangan KPK Jika Terbitkan Perppu

Rencana penunjukkan Plt pimpinan KPK juga bisa dipandang sebagai isyarat Presiden kepada kepolisian untuk mempercepat penyidikan terhadap Chandra M Hamzah dan Bibit S. Rianto.

IHW
Bacaan 2 Menit

 

Setujui kriminalisasi

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Saldi Isra menyayangkan sikap presiden yang terkesan sangat ngotot mengeluarkan Perppu untuk menunjuk Plt pimpinan KPK. Penerbitan Perppu itu sama sekali tak berdasar, kata Saldi, Selasa (22/9).

 

Menurut Saldi, tak ada kekosongan pimpinan di KPK saat ini meskipun tiga pimpinan lainnya sudah non aktif karena ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan Saldi menilai pembentukkan Perppu itu dapat ditafsirkan sebagai ‘restu' presiden kepada kepolisian agar segera mempercepat proses penyidikan terhadap Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto untuk secepatnya ditetapkan menjadi terdakwa. Semakin jelas terlihat ada skenario besar dalam melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

 

Lebih lanjut Saldi berani menyatakan tindakan presiden adalah sebuah pelanggaran hukum jika benar-benar menunjuk Plt pimpinan KPK. Sebab, sebagai salah satu lembaga independen, proses pengisian pimpinan kelembagaan KPK tak bisa dilakukan secara sepihak oleh Presiden. Makanya dalam rumusan UU KPK disebutkan secara tegas bahwa proses pengisian pimpinan lembaga itu juga harus melibatkan peran DPR.

 

Sekedar mengingatkan, keberadaan KPK tak jauh berbeda dengan Komnas HAM, Komisi Yudisial atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Sebagai lembaga independen, proses pengisian jabatan pimpinan di semua lembaga itu melewati beberapa tahapan. Mulai dari seleksi oleh Pansel yang dibentuk pemerintah sampai proses fit&proper test oleh DPR.

 

Saldi mengaku khawatir jika presiden benar-benar merealisasikan niatnya menunjuk Plt pimpinan ini melalui Perppu. Akan menjadi preseden buruk kedepannya. Nanti kalau di kemudian hari presiden merasa terganggu dengan kinerja lembaga independennya, dia bisa dengan seenak hati mengeluarkan Perppu dan kemudian mengganti pimpinannya dengan orangnya dia.

 

Harus Ditolak

Tak hanya Saldi yang khawatir dengan rencana penerbitan Perppu itu. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) dan Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) juga melayangkan sikap serupa. Sikap Presiden yang ditunjukkan melalui penerbitan Perppu ini adalah posisi yang dianggap menyetujui upaya kriminalisasi terhadap kewenangan KPK serta merupakan bagian dari rangkaian usaha pelemahan gerakan antikorupsi di Indonesia, demikian PSHK dan LeIP dalam rilisnya yang diterima hukumonline.

 

Apa jadinya jika presiden keukeuh menerbitkan Perppu? Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah menggantungkan harapan kepada DPR. Hal ini karena Pasal 25 Ayat (3) UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukkan Peraturan Perundang-undangan menjelaskan bahwa DPR dapat menolak Perppu untuk menjadi undang-undang.

Tags: